Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Identifikasi Otomatis, INSA Keberatan Sanksi dari Kemenhub

INSA menilai sanksi yang diterapkan Kementerian Perhubungan terhadap perusahaan pelayaran yang tidak memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis kapal terlampau berat.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan perusahaan pelayaran menilai sanksi yang diterapkan Kementerian Perhubungan terhadap perusahaan pelayaran yang tidak memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis kapal terlampau berat.

Sekretaris Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Budhi Halim menyatakan sifat sanksi yang dikenakan seketika kepada kapal maupun nakhoda pun dipandang akan menimbulkan kerugian besar-besaran secara ekonomi bagi pelayaran.

Seperti tertera dalam PM 7, kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan AIS akan diganjar penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) hingga AIS dipasang dan diaktifkan di atas kapal.

Dia mengusulkan agar sanksi tidak terlalu keras. "Kami sepakat bahwa ada faktor keamanan dan keselamatan pelayaran yang perlu kita pertimbangkan. Tapi soal sanksi, ini harus progresif [bertahap]. Diberi peringatan dulu, baru sanksi administratif diberlakukan," ujarnya, Selasa (6/8/2019). 

Selain penangguhan SPB, nakhoda yang terbukti tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar, akan dikenai sanksi pencabutan sertifikat pengukuhan (certificate of endorsement).

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7/2019, kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas A saat berlayar di perairan Indonesia. 

Pada saat yang sama, kapal penumpang dan kapal barang berbendera Indonesia nonkonvensi (NCVS) berukuran minimal 35 GT, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain di bidang kepabeanan, serta kapal penangkap ikan berukuran paling rendah 60 GT, wajib memasang dan menyalakan AIS Kelas B ketika berlayar di perairan Indonesia.

Kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia pun akan diawasi oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing (port state control officer/PSCO) untuk memastikan pemasangan dan pengaktifan AIS oleh kapal bersangkutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper