Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Padam Listrik Massal, Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Baru Soal Kompensasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan tengah menggodok peraturan menteri baru mengenai aturan kompensasi untuk pelanggan PT PLN (Persero) agar lebih menguntungkan masyarakat. 
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana (tengah) didampingi Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu (kanan) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad memberikan paparan di Jakarta, Selasa (2/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana (tengah) didampingi Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu (kanan) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad memberikan paparan di Jakarta, Selasa (2/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan tengah menggodok peraturan menteri baru mengenai aturan kompensasi untuk pelanggan PT PLN (Persero) agar lebih menguntungkan masyarakat. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memang sudah cukup efektif. Hanya saja, untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, pemerintah akan memperjelas aturan main dalam pemberian kompensasi. 

Dalam pasal 6 Permen tersebut dicantumkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan. Pengurangan tagihan dibagi dua, yakni sebesar 35 persen untuk pelanggan dengan tariff adjustment (TA) dan 20 persen untuk pelanggan non-TA. 

Sementara itu, pelanggan dengan tarif prabayar, pengurangan tagihannya berdasarkan pembelian token tenaga listrik pada bulan berikutnya. 

Dalam permen baru yang sedang digodok, tidak akan ada aturan mengenai realisasi TMP yang sebesar 10 persen. Dalam peraturan baru, saat realisasi TMP belum melampaui 10 persen, kompensasi akan tetap diberikan. 

"Di sana itu TMP 3 jam, mati 3 jam tidak dibayar kompensasi apa-apa. Misal 3,1 jam baru dapat kompensasi. Sekarang [dalam permen baru], 3 jam kena mati, ya dibayar," katanya, Senin (5/8/2019). 

Menurutnya, permen tersebut ditargetkan terbit pada Rabu (7/8/2019) dan akan langsung ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Rida mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari PLN, terdapat 21 juta pelanggan yang terdampak pemadaman. Total kompensasi berupa pengurangan tagihan oleh PLN sekitar Rp1 triliun. 

"Tapi perlu dicatat, kompensasi bukan dalam bentuk uang, tetapi pengurangan kWh, dikurangi tagihannya, kurang lebih plus minus Rp1 triliun," katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper