Bisnis.com, JAKARTA PT PLN (Persero) mengaku sedang melakukan pengumpulan data pelanggan dan penghitungan besaran kompensasi yang seharusnya diberikan akibat padamnya listrik yang terjadi sejak Minggu (5/8/2019) siang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan kompensasi yang diberikan ke pelanggan adalah berupa pengurangan tagihan pada bulan berikutnya.
Hal tersebut, tutur Sripeni, sudah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Ada formulasi [penghitungan kompensasi] dan ikuti saja, sekian jam, sekian kWh, sekian hari. Digratiskan dua atau tiga hari, tergantung kelompok, lokasi, dan berapa jam," katanya, Senin (5/8/2019).
Lebih lanjut dalam permen tersebut dijelaskan kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) diberikan berupa pengurangan tagihan listrik sebesar 35 persen dari biaya beban untuk tariff adjustment dan pengurangan tagihan 20 persen dari biaya beban untuk konsumen non-tariff adjustment.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, kompensasi yang diberikan berupa Token Kompensasi TMP dengan nilai yang setara dengan konsumen pasca bayar pada tarif dan daya yang sama.
Baca Juga
Adapun indikator kompensasi, yakni lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan perubahan daya tanpa perluasan (TR), kecepatan sambungan baru TR, kesalahan pembacaan kWh meter (khusus pelanggan pasca bayar), dan waktu koreksi kesalahan rekening (khusus pelanggan pasca bayar).