Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Siap Beri Kompensasi atas Padamnya Listrik, Ini Perkiraan Nilainya

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan besaran nilai kompensasi yang akan ditanggung PT PLN (Persero) akibat padamnya listrik sekitar Rp1 triliun. 
Teknisi Unit Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN melakukan perawatan pada trafo di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019)./Bisnis-Rachman
Teknisi Unit Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN melakukan perawatan pada trafo di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan besaran nilai kompensasi yang akan ditanggung PT PLN (Persero) akibat padamnya listrik sekitar Rp1 triliun. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan besaran kompensasi tersebut sudah berdasarkan pembicaraan dengan PLN. Adapun pemberian kompensasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Dalam pasal 6 Permen tersebut dicantumkan PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan. Pengurangan tagihan dibagi dua, yakni sebesar 35 persen untuk pelanggan dengan tariff adjustment (TA) dan 20 persen untuk pelanggan non-TA. 

Sementara itu, untuk pelanggan dengan tarif prabayar, pengurangan tagihan berdasarkan pembelian token tenaga listrik pada bulan berikutnya. 

Menurut Rida, semua pelanggan yang terdampak pemadaman akan diberikan kompensasi tanpa terkecuali. Bahkan, Kementerian ESDM telah meminta PLN untuk tidak kaku dalam menerapkan aturan kompensasi ke masyarakat. 

"Intinya akan diberikan kompensasi yang kemarin [pemadaman]. Walaupun pakai permen lama, kita dorong agar tidak kaku, tetapi harus tetap tanggung jawab," katanya, Senin (5/8/2019). 

Plt DIrektur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan perseroan akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi. Selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," katanya. 

Sementara itu, ditemui di kantor Kementerian ESDM, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Raharjo Abumanan membenarkan besaran kompensasi dari PLN sekitar Rp1 triliun. Menurutnya, hal itu sudah menjadi kewajiban pihaknya dalam memberikan kompensasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper