Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unifikasi SPT Mudahkan Wajib Pajak

Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk mempermudah administrasi kepatuhan bagi wajib pajak (WP). 
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk mempermudah administrasi kepatuhan bagi wajib pajak (WP). 
Salah satunya dengan melakukan penyatuan empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT.
Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan bahwa jika sesuai rencana, otoritas pajak akan melakukan piloting pelaksanaan kebijakan tersebut pada awal tahun depan.
“Kami melakukan kerja sama dengan pihak Pertamina. Ini akan kami lakukan pada tahun depan,” kata Hantriono di Badung, Bali, Rabu (31/7/2019).
Adapun empat jenis SPT yang akan disederhanakan itu mencakup SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Pasal 4 ayat 2. 
Hantri menyebut, unifikasi tersebut akan menyederhanakan proses penyampain SPT yang selama ini terbagi dalam masing-masing jenis pajak.
Dengan demikian, selain memudahkan para WP, unifikasi SPT akan membantu otoritas pajak dalam melakukan pengawasan wajib pajak karena memiliki data yang lebih akurat.
Apalagi mekanismenya, akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan elektronik bukti potong atau e-Bupot.
"Jadi kalau itu berlaku, nanti semua jenis SPT masa hanya ada dalam satu form saja. Tidak banyak lagi," jelasnya.
Adapun Mei lalu, Ditjen Pajak telah mewajibkan sekitar 1.913 wajib pajak pemotong PPh Pasal 23 dan 26 menggunakan aplikasi bukti potong elektronik atau e-bupot.
Implementasi e-bupot memiliki banyak keuntungan baik dari sisi wajib pajak, pemotong maupun otoritas pajak. Dari sisi WP pemotong, kebijakan ini akan menciptakan efisiensi karena bukti potong diterbitkan secara elektronik, demikian juga SPT Masanya.
Dari sisi WP yang dipotong, bukti potong ini akan masuk dalam prepopulated SPT Tahunan mereka, sehingga proses pelaporannya juga lebih mudah.
Bagi Ditjen Pajak, selain pengadministrasian SPT lebih efisien (elektronik), skema tersebut juga bisa memantau atau meyakinkan bahwa penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan WP penerima penghasilan yang dipotong PPh-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper