Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyoroti rendahnya sumbangsih swasta dalam pendanaan riset.
Di Indonesia, 66% dari total belanja penelitian bersumber dari pemerintah, sedangkan swasta hanya memberikan sumbangsih sebesar 10%.
Dalam APBN 2019, alokasi anggaran riset mencapai Rp35,7 triliun yang merupakan sebgian dari alokasi pendidikan yang mencapai Rp492,5 triliun.
Selain itu, dana riset yang kecil tersebut juga terpencar di 45 kementerian dan lembaga (K/L) dan baru 47,3% yang sepenuhnya digunakan untuk penelitian.
Oleh karena itu, ke depannya dana riset perlu benar-benar difokuskan untuk melakukan penelitian melalui share services di mana antar-K/L berkolaborasi menggunakan dana riset.
Selanjutnya, apabila dibandingkan dengan negara-negara OECD, swasta justru memberikan kontribusi atas penelitian sebesar 70%.
Melalui diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019, pemerintah hendak meningkatkan dana riset di Indonesia melalui insetif pengurangan penghasilan bruto sebesar 300% dari jumlah biaya riset yang dikeluarkan.
Seperti yang diketahui, teknis dari pemberian insentif tersebut bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dibahas bersama kementerian terkait dan dalam hal ini termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Reni Yanita sebelumnya menerangkan bahwa riset oleh swasta nantinya bisa diselenggarakan dengan membangun unit sendiri ataupun melalui kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan dalam negeri.