Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengeluarkan notice to mariner yang berisikan pemberitahuan kepada kapal yang melintas agar berhati-hati dalam pelayaran dan menghindari area tumpahan minyak pengeboran lepas pantai Sumur YYA-1 Pertamina di pantai utara Jawa Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo menuturkan pihaknya meminta agar kapal yang melintas di sekitar perairan pada koordinat 06° 05’ 650” S - 107° 37’ 542” E dapat memberikan prioritas kepada kapal-kapal yang melakukan penanggulangan pencemaran.
"Serta melaporkan kepada Syahbandar bila ada kejadian luar biasa akibat tumpahan minyak tersebut,” ujarnya, Senin (22/7/2019).
Dia memimpin rapat koordinasi penanggulangan kebocoran gas dan tumpahan minyak, di Jakarta pada waktu yang sama.
Adapun, penanggulangan tumpahan minyak dari anjungan yang dioperasikan oleh PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang terjadi sejak 12 Juli 2019 terus dilakukan oleh Tim perusahaan dipimpin oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu sebagai Koordinator Misi atau Mission Coordinator (MC) Tier 1.
Saat ini, Agus mengatakan bahwa semua pihak harus fokus untuk mengatasi masalah secara bersama-sama dan yang terpenting adalah action plan serta inventarisasi aset, personel dan dukungan lain yang diperlukan dari Ditjen Perhubungan Laut maupun instansi lain.
"Ditjen Perhubungan Laut akan memberikan dukungan secara penuh dalam menanggulangi pencemaran tumpahan minyak dan gas tersebut, misalnya dengan mengerahkan tambahan oil boom, kapal patroli ataupun tambahan buoy atau rambu suar," ujarnya.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menyatakan akan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kendala dari penanggulangan musibah dimaksud.
“Saat ini, penanggulangan tumpahan minyak dan gas baru ditangani Tier 1 yang bersifat lokal yang dikoordinasikan oleh KSOP Kepulauan Seribu,” katanya.
Bila skala pencemaran meluas dan membutuhkan personil serta sarana dan prasarana pendukung lainnya yang lebih banyak lagi.
Dengan begitu, status keadaan darurat tumpahan minyak dan gas bumi ditingkatkan menjadi Tier 2 dan Koordinator Misi penanggulangan pencemaran dilimpahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
“Kami bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok akan ikut membantu dengan mengerahkan personel maupun sarana dan prasarana seperti kapal patroli KN. Alugara dan KN, Jembio,” jelasnya.
Ahmad menegaskan dalam bekerja selalu berpedoman pada hukum dari Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Presiden Nomor 109/2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut agar pelaksanaannya dapat terkoordinasi dengan baik.
Sebelumnya, insiden kebocoran minyak dan gas di sekitar anjungan Lepas Pantai YYA-1 area PHE ONWJ terjadi pada 12 Juli 2019, saat pemasangan rangkaian casing scrapper terjadi kick well kemudian terlihat gelembung di sekitat YYA platform pada pukul 01.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu segera melakukan langkah koordinasi untuk mengatasi tumpahan minyak dan gas tersebut. Langkah yang dimaksud di antaranya melakukan rapat koordinasi, mengaktifkan Tim dan Posko Penanggulangan Tumpahan Minyak di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu yang terdiri atas 47 personil KSOP, tiga kapal patroli, sumber daya PT PHE ONWJ, mengirimkan kapal patroli KN.P 355 ke lokasi kejadian guna pengamatan, pengawasan, perbantuan dan pengaturan terkait keselamatan pelayaran dan penanggulangan keadaan darurat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109/2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, ada 3 tingkatan (tier) dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut.
Terdiri atas Tier 1 yang merupakan kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Insiden kebocoran migas di sekitar anjungan Lepas Pantai YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java tersebut masuk Tier 1 dimana yang bertindak sebagai Mission Coordinator (MC) adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu yang merupakan Syahbandar terdekat dari lokasi kejadian.
Untuk Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1.