Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tumpahan Minyak Montara, RI Gugat Perusahaan Migas Thailand Rp23 Triliun

Indonesia bakal melayangkan gugatan perdata Rp23 triliun kepada perusahaan Migas Thailand PTTEP terkait tumpahan minyak di Montara.
Kasus berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di lepas landas kontinen Australia. /PTTEP
Kasus berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di lepas landas kontinen Australia. /PTTEP

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, mengatakan pemerintah bakal kembali melayangkan sejumlah gugatan perdata Rp23 triliun kepada perusahaan minyak dan gas (Migas) asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) atas kerusakan perairan dan ekosistem laut buntut tumpahan minyak di Montara.

Alue mengatakan gugatan lanjutan itu bakal diajukan semester depan sebagai tindaklanjut upaya hukum yang sempat disampaikan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2018. Saat ini, pemerintah tengah mengumpulkan data-data sebagai bahan pendukung untuk memenangkan gugatan tersebut.

“Hasil kalkulasi kita dulu kerugian estimasi Rp23 triliun. Yang kedua, biaya pemulihannya, kerusakan lingkungannya estimasi kita dulu Rp4,4 triliun,” kata Alue seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (25/11/2022).

Kasus tumpahan minyak Montara terjadi di laut Timor pada tanggal 21 Agustus 2009 dan berlangsung selama 74 hari dan telah mencemari perairan laut Timor Indonesia. Adapun, pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada 19 Maret 2021 lalu.

Saat itu, hakim pengadilan Federal David Yates menyatakan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP Australasia tersebut telah menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian para petani rumput laut dan nelayan.

Putusan pengadilan yang kedua pada tanggal 25 Oktober 2021 memenangkan perwakilan petani rumput laut NTT terhadap PTTEP dan hasil negosiasi pada tanggal 16 September 2022 pada Gugatan Class Action terhadap kasus tumpahan minyak Montara pada 2009.

Pemerintah Indonesia melalui tim task force terus mendukung semua proses penyelesaian kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia serta memfasilitasi para saksi ahli dari Indonesia serta para korban terdampak ke Australia.

Di samping itu, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa selaku ketua tim task force menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia akan menuntut pemerintah Australia untuk ikut bertanggung jawab atas tumpahan minyak Montara,

“Adanya tuntutan ini diharapkan kita memberikan tekanan kepada PTT Exploration and Production (PTTEP) dapat semakin tinggi,” ujarnya.

Seperti diketahui, insiden itu bermula dari tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP sehingga menyebabkan kerugian secara material dan kematian. Sebagian besar para petani rumput laut dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tumpahan minyak ini menyebabkan 90.000 kilometer persegi telah mencemari laut Timor yang bersumber dari lapangan Montara. Setidaknya 85 persen tumpahan minyak ini terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.

Menurut penelitian dari USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah NTT pada 2011 dari kasus tersebut menemukan paling tidak ada 64.000 hektare terumbu karang rusak atau sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu hancur serta ikan-ikan dasar laut dan udang banyak yang mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper