Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stainless Steel RI Diganjar BMAD oleh China, Apa Penjelasan Pengusaha Baja?

Para pengusaha besi dan baja Indonesia bereaksi terhadap pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk baja nirkarat asal Tanah Air oleh Pemerintah China.
Desember 2015, Tsingshan Holding Group, Ruipu Technology Group Co., Ltd., PT Indonesia Morowali Industrial Park bekerja sama mendirikan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy di Indonesia, mendirikan pabrik high-carbon ferrochrome 600.000 ton per tahun dengan fasitas pendukung pabrik kokas dan pabrik baja nirkarat cold rolled 700.000 ton di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Indonesia. /imip
Desember 2015, Tsingshan Holding Group, Ruipu Technology Group Co., Ltd., PT Indonesia Morowali Industrial Park bekerja sama mendirikan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy di Indonesia, mendirikan pabrik high-carbon ferrochrome 600.000 ton per tahun dengan fasitas pendukung pabrik kokas dan pabrik baja nirkarat cold rolled 700.000 ton di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Indonesia. /imip

Bisnis.com, JAKARTA — Para pengusaha besi dan baja Indonesia bereaksi terhadap pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk baja nirkarat asal Tanah Air oleh Pemerintah China.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonatan Handojo mengklaim, pengenaan BMAD tersebut disebabkan oleh transaksi ekspor-impor yang tidak wajar antara perusahaan baja nirkarat di China dengan anak usahanya di Indonesia.

Praktik itu, membuat harga baja nirkarat asal Indonesia menjadi sangat murah dan di bawah harga pasar ketika diekspor ke China. 

“Murahnya harga baja nirkarat dari Indonesia di China, disebabkan oleh adanya manipulasi dokumen ekspor-impor antarperusahaan tersebut. Jadi, sebenarnya, transaksi ekspor impor antara perusahaan yang ada di Indonesia dan China hanya dalam bentuk pembayaran pengapalan saja. Selain poin itu, seperti margin keuntungan dan lain-lain tidak mereka masukkan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (22/7/2019).

Selain itu, dia menyatakan, sebelum adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 94/2018 tentang Penggunaan Letter of Credit  (LC) untuk Ekspor Barang Tertentu, perusahaan baja nirkarat China di Indonesia dengan mudah memanipulasi dokumen ekspor-impornya.

Alhasil, Indonesia tidak mendapatkan devisa hasil ekspor dari produk tersebut.  “Dengan demikian, bagaimana perusahaan smelter yang dituduh oleh Pemerintah China melakukan dumping tersebut, mau kooperatif ketika Pemerintah Indonesia melakukan pembelaan. Sebab kalau mereka kooperatif atau mau terbuka, maka rahasia perusahaan mereka akan terbongkar,” ujarnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah memperketat pengawasan proses produksi dan aktvitas ekspor impor yang dilakukan oleh perusahaan baja nirkarat yang ada di Indonesia, terutama yang ada di Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah itu dibutuhkan agar Indonesia tidak mengalami kerugian lebih banyak.

Terpisah, ketika dimintai keterangan oleh Bisnis.com, Direktur Pelaksana PT Indonesia Morowali Industrial Park Hamid Mina menolak untuk berkomentar.

Ekonom Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, peristiwa pengenaan BMAD oleh China terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap investasi asing yang ada di Indonesia. “Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah, untuk jangan lepas tangan ketika sudah ada realisasi investasi di Indonesia. Jangan-jangan praktik bisnis mereka di Indonesia lebih banyak mudharatnya dibandingkan dengan keuntungannya,” jelasnya. 

Sekadar catatan, China mengumumkan mereka akan memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD) kepada produk baja nirkarat asal Indonesia pada hari ini, Selasa (23/7/2019).

Seperti dikutip dari Reuters, selain Indonesia, Negeri Panda juga akan memberlakukan kebijakan serupa terhadap produk baja nirkarat dari negara lain seperti Uni Eropa, Jepang dan Korea Selatan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Perdagangan China tarif antidumping akan dikenakan mulai dari 18,1% hingga 103,1%. BMAD itu akan diterapkan kepada produk stainless steel billets dan hot-rolled stainless steel plates.

Keputusan itu diperoleh setelah otoritas China melakukan penyelidikan praktik dumping terhadap komoditas itu pada Juli 2018.

Penyelidikan dimulai usai pemerintah China mendapatkan pengaduan dari perusahaan milik negara yakni Shanxi Taigang Stainless Steel. Perusahaan itu mewakili 4 BUMN baja tahan karat lainnya, termasuk Baosteel yang menyatakan impor murah menyebabkan penurunan harga. 

"Lembaga penyelidikan praktik dumping telah membuat keputusan akhir bahwa produk-produk tersebut yang diekspor ke China telah menyebabkan kerusakan substantif pada industri di dalam negeri," tulis Kementerian Perdagangan China dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (22/7/2019).

China sebenarnya merupakan produsen baja nirkarat terbesar di dunia, dan menghasilkan 26,71 juta ton produk baja nirkarat pada 2018.

Menurut Asosiasi Baja Nirkarat China, volume itu naik 2,4% dari  2017. Sementara itu, China juga masih mengimpor 1,85 juta ton produk baja nirkarat pada tahun lalu.Volume impor tersebut naik 53,7% dari 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper