Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengantongi penerimaan pajak dari surplus Bank Indonesia sebesar Rp30,09 triliun pada semester I/2019.
Dalam dokumen APBN Kita edisi Juni 2019, menunjukkan bahwa kontribusi penerimaan dari suplus Bank Indonesia tersebut membuat realisasi penerimaan negara yang bersumber dari pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan mencapai Rp68,68 triliun atau 150,65 persen dari target APBN 2019.
"Peningkatan sangat signifikan terutama disebabkan adanya pendapatan dari surplus Bank Indonesia sebesar Rp30,09 triliun yang sebelumnya tidak ditargetkan dalam APBN 2019," tulis dokumen tersebut yang dikutip Bisnis.com, Rabu (17/7/2019).
Sejak diberlakukannya UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), surplus Bank Indonesia harus dikenai pajak karena masuk ke dalam objek pajak penghasilan.
Baca Juga
Merujuk pada PMK No. 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran PPh atas Surplus Bank Indonesia, surplus Bank Indonesia yang dimaksud adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan UU PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Bank Indonesia untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penetapan tarif umum atas surplus Bank Indonesia.
Secara keseluruhan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri per 30 Juni 2019 mencapai Rp209,08 triliun atau 55,27 persen dari targegt APBN 2019. Capaian realisasi PNBP ini mengalami pertumbuhan sebesar 18,24 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.