Bisnis.com,JAKARTA - Proses reformasi pajak tak datang begitu begitu saja. Ada cerita soal krisis dan kelengahan pemerintah karena saking tergantungnya terhadap komoditas.
Dalam sambutannya, Mantan Menkeu Boediono mengatakan sebelum 1983, organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya tak jauh berbeda dengan kondisi pada zaman Belanda.
"Tahun itu, kalau enggak pajak ekspor ya impor, sama hanya ada perbedaan sedikit," kata Boediono di sela-sela Peringatan Hari Pajak, Senin (15/7/2019).
Reformasi pajak 1983 di mana pemerintah kemudian menerbitkan tiga undang-undang pokok dalam perpajakan baik itu KUP, PPh, dan PPN sebagai respons dari berakhirnya booming minyak dalam negeri.
Seperti diketahui, dasawarsa 1970-an merupakan era keemasan industri minyak Indonesia. Penerimaan dari minyak bumi sangat besar dan menjadikan Indonesia sebagai penghasil minyak di dunia.
Namun hal ini, menurut Wakil Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono itu membuat pemerintah lengah. Begitu booming minyak turun, langsung berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia.
Baca Juga
"Jadi ini merupakan respons dari turunnya komoditas, tahun 1983 dilakukanlah penataan itu," kata Boediono.
Adapun dalam Hari Pajak ke 2 ini selain Boediono, tampak hadir mantan menteri lainnya seperti Agus Martowardojo, dan Chatib Basri.