Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan Lapindo ke Pemerintah Ternyata Capai Rp1,76 Triliun

Total tunggakan PT Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah beserta bunga dan denda ternyata mencapai Rp1,76 triliun.
Ilustrasi-Sejumlah wisatawan melihat seratus patung sisa peringatan 8 tahun semburan lumpur lapindo yang ada area tanggul penahan lumpur Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (10/5)./Antara
Ilustrasi-Sejumlah wisatawan melihat seratus patung sisa peringatan 8 tahun semburan lumpur lapindo yang ada area tanggul penahan lumpur Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (10/5)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Total tunggakan PT Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah beserta bunga dan denda ternyata mencapai Rp1,76 triliun.

Sebelumnya, diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki utang Rp773,38 miliar yang jatuh tempo pada 10 Juli 2019.

Kedua perusahaan baru membayar utang sebesar Rp5 miliar dari total utang.

Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya masih melakukan upaya penagihan kepada duo Lapindo.

Penagihan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati kedua pihak tersebut.

Selain itu, Isa menegaskan bahwa Lapindo serta Minarak tidak bisa melunasi utang lewat mekanisme set off dengan cost recovery.

Isa mengatakan secara aturan pihaknya tidak mungkin melakukan negosiasi terkait hal tersebut.

Cost recovery, ujar Isa, hanya memungkinkan dari penghasilan yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di kawasan tersebut.

"Secara aturan, tidak memungkinkan kami negoisasi dengan hal-hal seperti itu," kata Isa, Sabtu (13/7/2019).

Seperti diketahui, utang tersebut merupakan dana talangan dari pemerintah untuk ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak semburan lumpur.

Sebagai langkah lanjutan dalam pemenuhan perjanjian, pemerintah bersama Minarak sedang mengupayakan sertifikasi tanah di area terdampak yang hingga saat ini masih sekitar 44 hektar dari keseluruhan area terdampak.

Setelah sertifikasi selesai akan dilakukan penilaian atas tanah-tanah yang sudah disertifikasi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper