Bisnis.com, JAKARTA - Hingga jatuh tempo pada 10 Juli 2019, pihak Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya masih belum membayarkan sisa utang kepada pemerintah.
Kedua perusahaan tersebut baru membayar Rp5 miliar dari utang keseluruhan yang mencapai Rp773,38 miliar.
"Dalam catatan kami tidak ada pembayaran baru. Jadi kalau ditanya yang sudah dibayarkan ya yang Desember tahun lalu Rp5 miliar. Penagihan sudah kami layangkan," kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Jumat (12/7/2019).
Seperti diketahui, utang tersebut merupakan dana talangan dari pemerintah untuk ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak semburan lumpur.
Sebagai langkah lanjutan dalam pemenuhan perjanjian, pemerintah bersama Minarak sedang mengupayakan sertifikasi tanah di area terdampak yang hingga saat ini masih sekitar 44 hektar dari keseluruhan area terdampak.
"Itu yang sudah selesai yang di daerah tanggulnya atas nama Minarak dan sudah diserahkan sertifikatnya ke PPLS [Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo]," kata Isa.
Baca Juga
Selain iu, saat ini pemerintah bersama Minarak juga sedang beproses dalam pensertifikasian lahan seluas kurang lebih 45 hektar yang dahulunya merupakan Perumtas Tanggulangin Sejahtera.
Setelah sertifikasi selesai akan dilakukan penilaian atas tanah-tanah tersebut.
"Kita sudah minta kepada Minarak dan Lapindo untuk lebih gencar melakukan pengukuran. Untuk yang sudah ada sertifikat itu kita bisa lakukan penilaian," kata Isa.