Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara siang ini akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding dengan 29 badan usaha jalan tol.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut terkait dengan pengembalian dana talangan tanah untuk proyek jalan tol yang masuk daftar proyek strategis nasional (PSN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis berdasarkan surat undangan bertanggal 8 Juli 2019 dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Rahayu Puspasari yang ditujukan kepada direktur utama 29 badan usaha jalan tol serta Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, penandatanganan nota kesepahaman dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/7/2019), pukul 13.30 WIB di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Pengembalian dana talangan tanah yang akan disepakati merupakan pengembalian untuk tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.
Dari 29 BUJT yang akan menandatangani nota kesepahaman, sebanyak delapan BUJT berasal dari kelompok usaha PT Waskita Toll Road (WTR). Kedelapan BUJT itu yakni PT Pejagan Pemalang Toll Road, PT Pemalang Batang Toll Road, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, PT Trans Jabar Tol, PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways, PT Waskita Bumi Wira, PT Transjawa Paspro Jalan Tol, dan PT Cimanggis Cibitung Tollways.
Sementara itu, 12 BUJT merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kedua belas BUJT itu yakni PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, PT Jasamarga Semarang Batang, PT Jasamarga Gempol Pasuruan, PT Marga Trans Nusantara, PT Jasamarga Manado Bitung, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri, PT Jasamarga Pandaan Malang, PT Trans Marga Jateng, PT Jasamarga Solo Ngawi, dan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng.
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi dan PT Jasamarga Kualanamu Tol juga menjadi dua kelompok usaha Jasa Marga yang bakal menandatanagni nota kesepahaman serupa.
Di luar kelompok WTR dan Jasa Marga, juga bakal hadir PT Hutama Karya (Persero) PT WIKA Serang Panimbang, PT Citra Waspphutowa, PT Jakarta Tollroad Development, dan PT Hutama Marga Waskita, dan PT Translingkar Kita Jaya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui alokasi pengadaan tanah proyek jalan tol yang masuk PSN untuk tahun anggaran 2018 dan 2019. Dalam surat dengan nomor S-492/MK.06/2019, disebutkan bahwa alokasi pengadaan tanah mencapai Rp37,17 triliun, terdiri atas Rp18,13 triliun untuk 2018 dan Rp18,04 triliun untuk 2019.