Bisnis.com, JAKARTA -- Sistem pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik atau delivery order online untuk barang impor akan diterapkan penuh mulai Oktober 2019 agar dwelling time bisa semakin terpangkas.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko mengatakan delivery order (DO) online sejauh ini baru diterapkan pada proses bisnis antara pelayaran (shipping line) dengan operator terminal. Namun, sistem untuk mempercepat layanan pengeluaran barang dari pelabuhan itu belum berjalan sepenuhnya di antara shipping line dan pemilik barang (cargo owner) dan perusahaan jasa pengurusan transportasi.
Bulan ini, Kemenhub mulai melakukan sosialisasi. Pada September, kementerian akan memastikan shipping line siap dengan sistem yang mendukung DO online, yang diikuti dengan soft implementation pada bulan yang sama. Bulan berikutnya, DO online akan berlaku penuh.
"Begitu Oktober, kami sudah memberikan sanksi," ujar Wisnu dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi penerapan DO online kepada pelaku usaha, Rabu (10/7/2019).
Menurutnya, pemberian sanksi itu dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan peringatan. Bila sampai peringatan kedua pelaku usaha belum juga menerapkan DO online, lanjutnya, pembekuan izin akan dilakukan. Saat itu, Kemenhub tidak akan melayani pengajuan izin oleh pelaku usaha bersangkutan. Sanksi paling terberat adalah pencabutan izin.
Menurutnya, penerapan sanksi selama ini juga menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh Bank Dunia, khususnya untuk mencapai ease of doing business (EODB).
DO online adalah surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang secara elektronik yang merupakan suatu bukti pengiriman barang impor.
Sistem yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 120/2017 itu dibuat untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan. DO online akan mempercepat proses permintaan (request) DO, pembayaran DO, sampai penerbitan (release) DO oleh perusahaan pelayaran dengan melakukan pertukaran data secara elektronik atau tidak lagi secara manual. Dengan demikian, sistem ini diharapkan dapat menekan waktu dan biaya operasional perusahaan dalam pengurusan DO.
Pengelola terminal, shipping line, perusahaan JPT atau wakil pemilik barang, wajib menerapkan sistem yang berlaku mulai medio 2018 itu. Adapun empat pelabuhan utama dan satu pelabuhan kelas I menjadi lokus implementasi DO online yakni Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Makassar, dan Tanjung Emas Semarang.
Wisnu menyatakan Kemenhub belum mengetahui secara persis kesulitan yang dihadapi shipping line atau keagenanannya dan cargo owner sehingga proses bisnis di antara kedua belah pihak masih berlangsung secara manual.
"Dengan ini [implementasi penuh mulai Oktober] nanti, akan kelihatan sebetulnya masalah shipping line ini apa. Memang ada beberapa fenomena permasalahan ini dan itu. Setelah Oktober, kami akan buka, perusahaan A masalahnya ini sehingga enggak bisa [terapkan DO online]," ujarnya.
Mulai Oktober, DO online yang ada di Inaportnet juga akan diintegrasikan dengan portal Indonesia National Single Window (INSW). Pengelola portal INSW akan menyiapkan gateway dokumen DO online.
"Tanggal 1 Oktober mudah-mudahan INSW mendapat mandat [untuk menguji coba gateway]. Tapi kalaupun belum, kami akan tetap stick, shipping line dan cargo owner tetap harus siapkan itu [sistem DO online]," kata Wisnu.