Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Pajak Barang Mewah, Pencarian Rumah secara Daring Meningkat

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.010/2019. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar bebas dari pengenaan pajak penjualan barang mewah.
Kawasan premium Serena Hills Jakarta Selatan./Ilustrasi-rumah.com
Kawasan premium Serena Hills Jakarta Selatan./Ilustrasi-rumah.com

Bisnis.com, JAKARTA — Tren pencarian rumah berharga di atas Rp1 miliar mulai terprediksi pascapeluncuran lima relaksasi fiskal yang telah dikeluarkan pemerintah guna menstimulus gerakan pasar properti segmen menengah ke atas dan atas.

Country Manager Rumah123 Maria Herawati Manik mengatakan bahwa terdapat kenaikan minat pencarian properti mewah di laman Rumah123 pada Mei hingga Juni 2019.

"Kami melihat ada kenaikan sekitar 1,73 persen untuk kategori rumah Rp2,50 miliar, dan 0,79% untuk kategori Rp5 miliar hingga Rp10 miliar," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2019).

Dia mengatakan bahwa kenaikan tersebut dibandingkan dengan tren pencarian pada Januari hingga April 2019 atau pada kuartal pertama tahun ini.

Sebelumnya, pengembang memprediksi siklus pasar properti mulai membaik pada semester kedua setelah pemerintah menerbitkan kebijakan terkait dengan properti dari pemerintah.

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.010/2019. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar bebas dari pengenaan pajak penjualan barang mewah. Artinya, hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar tetap kena PPnBM sebesar 20%.

Sebelum itu, pemerintah juga telah merelaksasi baseline sekaligus menyederhanakan zona wilayah pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi rumah umum, asrama mahasiswa, pondok boro, dan perumahan lainnya melalui implementasi PMK No. 81/PMK.03/2019.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Putri Salsabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper