Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan PPh Rumah Mewah dan Kendaraan Mewah, Ini Kategorinya

Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembelian atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Pengunjung mengamati mobil Lamborghini yang dipamerkan pada ajang Lamborghini Jakarta Showcase di Pacific Place, Jakarta, Jumat (5/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Pengunjung mengamati mobil Lamborghini yang dipamerkan pada ajang Lamborghini Jakarta Showcase di Pacific Place, Jakarta, Jumat (5/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi merilis aturan terkait penurunan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar dan kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp2 miliar.

Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembelian atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Mengutip rilis resmi setkab.go.id, Selasa (25/6/2019), PMK ini menyebutkan cakupan barang yang tergolong sangat mewah dengan empat tipe yaitu:

  1. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
  2. Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
  3. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
  4. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp300 juta dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.

Adapun, besarnya pajak penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah di atas adalah:

  1. Sebesar 1% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b.
  2. Sebesar 5% dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

“Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper