Bisnis.com, JAKARTA – Setelah pemerintah meluncurkan dua kebijakan untuk merelaksasi pajak barang mewah dan kenaikan batas harga pemberlakuakn PPnBM dan PPh Pasal 22, PT Ciputra Development (CTRA) menyebut siap untuk kembali terjun ke pasar properti mewah.
Direktur Ciputra Group Artadinata Djangkar mengatakan bahwa pasar properti mewah sangat tipis, peminatnya sangat tersegmentasi dan tidak banyak. Dengan adanya aturan baru tersebut, dia yakin akan mendorong pasar secara psikologis.
“Pasar properti mewah kan tipis, tapi dulu tipisnya ya gara-gara dua pajak itu juga [PPnBM dan PPh]. Nah, ini jadi aturan yang positif sekali, karena tetap ada segmennya market ini dan bisa menambah peminat,” katanya di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, PPh Pasal 22 memiliki efek yang lebih besar, karena selama ini pembeli tidak mau membayar properti yang harganya di atas Rp5 miliar lantaran pajaknya yang tinggi. Dengan aturan itu, sehingga Ciputra kini lebih percaya diri meluncurkan produk di atas Rp5 miliar.
“Dulu pembeli enggan membayar PPh 22 ini kalau harganya di atas Rp5 miliar. Kami sudah punya produk yang harganya di atas itu, cuman ya jadi enggak laku. Dengan ini kita bisa kembali keluarkan produk Rp6 miliar--Rp7 miliar tanpa takut enggak ada yang beli,” lanjutnya.
Direktur Ciputra Group Harun Hajadi menambahkan bahwa pengembangan suatu produk harus didasari untuk menghasilkan profit. Pengembangan produk properti mewah akan lebih berhasil jika dibangun di lokasi-lokasi yang potensial.
“Di Indonesia yang potensial untuk menyerap properti mewah ada di Pulau Jawa, Medan, Makassar. Jadi sebenarnya kita tidak akan membatasi diri selama demand-nya ada. Di kota kecil pasti permintaannya lebih kecil, itu harus dipertimbangkan, kan,” katanya.