Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat melakukan amendemen perjanjian pengusahaan jalan tol dengan PT Jasamarga Ngawi Kertsono, operator jalan tol Ngawi—Kertosono. Amendemen ini hanya berlangsung 1 tahun setelah jalan tol itu beroperasi penuh sejak 2018.
Berdasarkan informasi dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), amendemen perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) Ngawi—Kertosono dilakukan pada 1 Mei 2019.
Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertsono Iwan Moedyarno mengatakan bahwa pihaknya melakukan adendum pada PPJT yang pertama kali ditandatangani pada Juni 2011.
"Ya, betul, itu adendum PPJT tambah lingkup yang Kediri," ujar Iwan kepada Bisnis, Senin (8/7/2019).
Anak perusahaan PT Jasa Marga Tbk. Itu menandatangani PPJT pada 2011 untuk pengusahaan ruas tol Ngawi—Kertosono sepanjang 86,70 kilometer. PPJT meliputi pendanaan, perencanaan teknik, konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan ruas tol. PT Jasamarga Ngawi Kertsono mendapat hak pengusahaan jalan tol tersebut selama 35 tahun.
Jalan tol Ngawi—Kertosono beroperasi penuh pada 2018, 3 tahun sejak memulai konstruksi pada 2015. Jalan tol ini menjadi bagian dari jalan tol di koridor Trans-Jawa. Pada perkembangan selanjutnya, jalan tol Ngawi—Kertosono akan diperpanjang ke Kediri sejalan dengan rencana pembangunan bandara internasional di Kediri.
Baca Juga
Iwan sebelumnya menuturkan bahwa jalan tol ekstensi itu direncanakan dibangun sepanjang 27 kilometer. Saat ini perseroan masih menunggu penetapan lokasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Iwan, proses pembebasan lahan akan dimulai setelah lokasi ditetapkan.
Dia berharap supaya proses pembebasan lahan bisa dimulai pada semester kedua 2019 sehingga tahap konstruksi bisa dimulai pada awal 2020.
Tahap konstruksi bisa dimulai bila lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan proyek sudah dibebaskan sebesar 70% dari kebutuhan.