Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadaan Core Tax System Ditjen Pajak Molor

Pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system terancam molor. Pasalnya, proses pengadaan procurement agent yang sedianya sudah dilakukan sejak 2 April 2019 mundur sampai dengan September 2019.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system terancam molor. Pasalnya, proses pengadaan procurement agent yang sedianya sudah dilakukan sejak 2 April 2019 mundur sampai dengan September 2019.

Informasi yang berhasil diperoleh Bisnis.com menyebutkan bahwa mundurnya proses pengadaan agen pengadaan tersebut dilakukan karena ada beberapa aspek yang perlu dipehuni oleh otoritas pajak. Bahkan, pemilihan agen pengadaan belum sampai pada tahapan negoisasi.

Padahal, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan, proses pengadaan core tax system atau sistem informasi perpajakan bisa efektif pada 2021.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama tak menampik kabar tersebut. Dia menjelaskan memang ada pergeseran beberapa bulan dari waktu yang sudah ditetapkan.

Hal itu terjadi karena otoritas pajak ingin memastikan adanya tata kelola pengadaan yang baik melalui pendampingan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ini tidak masalah, justru meningkatkan kredibilitas proses pengadaaanya,” kata Yoga, Senin (8/7/2019).

Yoga mengatakan bahwa meski terjadi pergerseran waktu, proses pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system tetap berjalan seperti yang direncanakan. Otoritas pajak juga berharap dengan proses yang dilakukan, pada September 2019 pengadaan procurement agent sudah bisa dilakukan.

Core tax system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi tax payer accounting.

"Jadi untuk hal-hal lainnya, semua masih seperti yang direncanakan," ujarnya.

Setelah merampungkan aturan pengadaan core tax system atau sistem inti perpajakan, pemerintah segera menunjuk pihak-pihak yang akan terlibat dalam pengadaan sistem tersebut.

Pihak-pihak yang akan terlibat itu mencakup agen pengadaan atau Procurement Agent, Owner's Agent- PMQA Consultant, dan Change Management Consultant. Tak tanggung-tanggung, untuk tender pengadaan pihak ketiga yang sedianya membantu pelaksanaan proyek tersebut, pemerintah rela merogoh kocek hingga Rp186,9 miliar.

Jika merujuk pada pengumuman yang diterbitkan Kementerian Keuangan awal bulan ini yakni Peng-137/PJ.01/2019 rencana penunjukan agen pengadaan akan dilakukan pada bulan ini dengan nilai tender sebesar Rp37,8 miliar dengan masa perkiraan waktu pengadaan selama 15 bulan.

Sisanya akan dilakukan paling lambat pada Februari 2020. Lama pengerjaannya beragam mulai dari 41 bulan sampai dengan 64 bulan.

Adapun dasar pengadaan sistem inti perpajakan adalah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Core Tax System atau Sistem Inti Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper