Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Akan Dikaji

Pihak terkait rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap tim yang terlibat dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta guna mengevaluasi ada tidaknya potensi pelanggaran dalam penerbitan izin tersebut.
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak terkait rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap tim yang terlibat dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta guna mengevaluasi ada tidaknya potensi pelanggaran dalam penerbitan izin tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyebutkan meskipun pelaksanaan reklamasi diatur dalam Perizinan Reklamasi tetapi tata aturan yang diterapkan terkait pemanfaatannya seharusnya mengacu pada rencanan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Namun, seperti diketahui, Jakarta belum memiliki perda terkait RZWP3K.

“Nah itu dia tata aturan dari Jakarta itu harusnya mestinya pertama RZ [rencana zonasi],” jelasnya, Senin (24/6/2019).

Kendati demikian menurutnya, tidak lantas bisa disimpulkan bawah terjadi pelanggaran dalam penerbitan IMB tersebut. Untuk itu, pihak terkait perlu mengkaji dasar hukum dibalik terbitnya IMB untuk di pulau reklamasi.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebenarnya, IMB sendiri merupakan kebijakan daerah Namun, hal tersebut berlaku untuk rencana pembangunan di atas tanah dan bukan di laut. Sementara, pulau reklamasi di teluk Jakarta sendiri merupakan tanah yang terbentuk dari pemanfaatan wilayah di pesisir pantai Jakarta.

“Makanya kita akan lihat dasarnya pergub untuk memberikan IMB di atas tanah hasil reklamasi itu seperti apa. Saya sih KKP di PRL pengen ngumpulin semua dasar hukum, itu kan banyak perubahan, amat sangat tidak objektif kalau semua kita nggak kumpulin dulu, dirunut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper