Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) percepatan swasembada gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Adapun penunjukkan Bahlil sebagai Ketua Satgas percepatan swasembada gula itu tertuang dalam Keputusan Presiden No.15/2024 yang ditandatangani pada 19 April 2024.
Berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), pembentukan Satgas tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023.
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan," tulis pasal 1 Kepres No.15/2024, dikutip Kamis (25/4/2024).
Bahlil sebagai ketua satgas juga didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai wakil Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Etanol.
Selain itu, Struktur Organisasi Satgas tersebut juga terdiri dari anggota pelaksana dan sekretariat yang di dalamnya termasuk melibatkan Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke.
Baca Juga
Sejumlah tugas yang diberikan Jokowi untuk Satgas yang dipimpin Bahlil ini antara lain, menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol; memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu.
Selanjutnya, mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah; memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri; dan memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang;
Selain itu, Bahlil juga ditugasi untuk melakukan koordinasi dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang; serta memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
Adapun sumber pendanaan dalam pelaksanaan kerja Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Etanol itu berasal dari belanja Kementerian Investasi serta sumber modal lainnya.
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kepres No.15/2024.