Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempertimbangkan untuk menjadi penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) pada proyek kerja sama sistem penyediaan air minum (SPAM) Karian. Opsi lain yang juga ditimbang yakni memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN).
Saat ini, proyek SPAM Karian baru memasuki tahap penyiapan, yang mana pihak pemrakarsa telah menyerahkan studi kelayakan kepada Badan Peningkatan Penyelenggaraan SPAM Kementerian PUPR.
Anggota BPPSPAM Henry M. Limbong mengatakan hingga saat ini PJPK untuk proyek SPAM Karian belum ditentukan. Dia menambahkan, PJPK baru akan ditentukan setelah studi kelayakan rampung dievaluasi.
Menurut Henry, Perum Jasa Tirta II berpeluang menjadi PJPK proyek SPAM Karian. Namun, peluang itu perlu mendapat dukungan aspek legal berupa revisi Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2010. Revisi beleid tersebut menjadi dasar hukum perluasan wilayah kerja PJT II.
"Harus diakui kalau menunggu revisi PP mungkin lama. Kemungkinan besar tidak jadi PJT II [yang menjadi PJPK]. Opsi lainnya bisa saja dikembalkan ke PUPR," jelas Henry kepada Bisnis, Kamis (20/6/2019).
Di sisi lain, BPPSPAM juga meminta PT Adhi Karya Tbk. selaku pemrakarsa proyek untuk merevisi studi kelayakan. Henry mengatakan beberapa aspek dalam studi perlu dibuat lebih rinci, antara lain jadwal penyerapan air oleh pihak pembeli atau offtaker.
Baca Juga
Di samping itu, tarif antara badan usaha pelaksana dengan offtaker juga perlu disepakati. Sejauh ini, tarif air curah dari SPAM Karian diupayakan untuk setara dengan tarif SPAM Jatiluhur sebesar 3.200 per meter kubik.
Untuk diketahui, proyek SPAM Karian merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) dengan investasi ditaksir Rp4 triliun. Proyek ini akan mengalirkan air dari Bendungan Karian ke DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang dengan kapasitas 3.200 liter per detik.