Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri kehutanan berharap dapat kembali mengelola lahan gambut apabila program restorasi yang tengah dijalankan dalam koridor moratorium izin hutan alam primer dan lahan gambut sudah selesai dilaksanakan.
Moratorium itu termaktub di dalam perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10/2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan primer dan lahan gambut, yang rencananya diperpanjang untuk ke-empat kalinya.
Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menyatakan bahwa sejatinya pengusaha mendukung rencana pemerintah terkait perpanjangan Inpres tersebut. Kendati demikian, dia berharap moratorium izin hutan alam primer dan lahan gambut bersifat sementara.
"Dari pelaku usaha tentu akan menaati ketentuan yang digariskan Pemerintah. Tentu, kami berharap moratorium sifatnya jeda," kata Purwadi kepada Bisnis, Kamis (9/5/2019).
Purwadi mengatakan perpanjangan moratorium izin hutan alam primer dan lahan gambut dilakukan mengingat proses restorasi lahan gambut melalui upaya suksesi alami, revegetasi, pembasahan atau sekat kanal, maupun penerapan teknologi tata air, relatif cukup memakan waktu.
Namun, pihaknya juga berharap ketika tata kelola gambut berjalan dengan baik dari aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, sehingga keseimbangan hidrologis ekosistem gambut tetap terjaga, maka lahan gambut tersebut dapat dipertimbangkan untuk dikelola oleh korporasi ataupun masyarakat. "[Tentunya] dengan koridor dan batasan yang ditetapkan Pemerintah," tandasnya.
Sebelumnya, R.A. Belinda Arunawati Margono, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan beleid moratorium pemberian izin baru untuk kawasan hutan primer dan lahan gambut akan diperpanjang untuk keempat kalinya sejak 2011.
“Kami juga menyadari bahwa Inpres Nomor 10/2011 ini umurnya sudah delapan tahun, tapi komitmen KLHK untuk menjaga hutan alam primer dan lahan gambut ini akan diteruskan,” katanya.