Bisnis.com, JAKARTA -- Pascapeluncuran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Wakil Ketua Umum DPP REI Ignez Kemalawarta memperkirakan pasar kelas atas akan mulai muncul kembali ke permukaaan.
Ignez menuturkan bahwa pasar properti di segmen Rp10 miliar ke atas sudah lama menahan dan stagnan pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
"Setelah adanya perubahan peraturan ini kami yakin penyerapan pasar di segmen Rp10 miliar ke atas akan kembali bergerak," ujarnya pada Bisnis Rabu (19/6/2019).
Sebelumnya pemerintah merelaksasi baseline pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Pelonggaran itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dengan berlakunya beleid ini, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar bebas dari pengenaan PPnBM. Artinya hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar tetap kena PPnBM sebesar 20 persen.
Baca Juga
Ignez menuturkan bahwa pasar segmen atas stagnan selama dua tahun akibat dari adanya beban pajak yang besar hingga 20%, sehingga para pengembang juga enggan membangun properti yang mahal.
"Segmen-segmen yang tertahan dengan aturan PPNBM yang dilepas ini bisa mewujudkan permintaan. Akhirnya pengembangnya ikut membangun sesuai permintaan pasar dan dapat mempengaruhi segmen menengah dan bawah," tuturnya.
Selain itu, Ignez memprediksi jumlah pasar yang akan menyerap penjualan properti kelas atas cukup banyak. Menurutnya, pasar mampu menyerap properti dengan lebih mahal dan seharusnya pengembang dapat menangkap peluang tersebut.
Ignez mengklaim bahwa pasar tersebut akan menyerap pasokan properti di kota-kota satelit seperti Serpong, Tangerang, bekasi, Bogor. Namun demikian dia mengaku belum melakukan riset mendalam.
Menurutnya, dampak dari perubahan peraturan tersebut baru dapat dirasakan setelah tiga hingga enam bulan pacapengeluaran beleid ini.
Sebelumnya, Asisten Vice President PT Agung Podomoro Land Tbk, Alvin Andronicus mengatakan perubahan beleid PPnBM terkait properti segmentasi atas tidak terlalu memberikan sentimen positif terhadap pergerakan pasar properti secara umum.