Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tetap akan memberlakukan aturan taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) pada Selasa, 18 Juni 2019 mendatang. Walaupun masih ada kelonggaran yang diberikan bagi pengemudi.
Beleid yang mengataru taksi online yakni Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No/118/2019 tentang ASK yang diselesaikan pada Desember 2018 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan pihakny tetap akan memberlakukan aturan tersebut sesuai amanat PM No.118/2018 yang berlaku 6 bulan setelah diselesaikannya.
"Namun, karena masih ada penyesuaian, saya imbau Kepolisian, Kadishub, mengesampingkan sementara aspek penegakan hukum. Kita masih edukasi, penyesuaian masalah perizinan, perizinan paling banyak di DKI Jakarta," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Dia menegaskan tidak ada penundaan pemberlakukan. Namun, dia memberi peluang bagi para pengemudi untuk menyelesaikan segala prasyarat yang belum selesai terutama menyangkut perizinan.
Dia sudah menjalankan sosalisasi PM tersebut ke daerah-daerah dan mendapatkan timbal balik positif dari para pengemudi.