Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Taksi Online Diterapkan Bulan Ini, Pengemudi Masih Keberatan

Pengemudi taksi online keberatan terkait implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.118/2018 tentang angkutan sewa khusus yang akan dilaksanakan pada 18 Juni 2019 mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi naik taksi online saat meninggalkan Wisma Bisnis Indonesia, seusai menghadiri peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja, di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi naik taksi online saat meninggalkan Wisma Bisnis Indonesia, seusai menghadiri peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja, di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo

Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi taksi online keberatan terkait implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.118/2018 tentang angkutan sewa khusus yang akan dilaksanakan pada 18 Juni 2019 mendatang.

Keluhannya, masih adanya biaya perizinan penyelenggara transportasi bagi pengemudi taksi online. Selain itu, masih ditemukan pula tarif aplikator yang tidak sesuai standar Kementerian Perhubungan serta masih ada pengemudi yang menggunakan kendaraan berbeda.

Ketua Umum DPP Asosiasi Driver Online, Christiansen Ferary Wilmar menuturkan keberatannya karena para pengemudi terutama di wilayah Jabodetabek harus mengeluarkan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) guna mendapatkan izin sebagai angkutan umum.

"Kami dari Asosiasi Driver Online juga dari organisasi yang lain keberatan terkait dengan PNBP untuk UMKM di Jabodetabek, karena dalam PP 15/2016 belum mengatur. Dia cuma mengatur PBNP untuk badan hukum PT dan koperasi," terangnya Kamis (13/6/2019).

Dia mengaku kecewa dengan pemerintah karena di batas waktu yang sudah ditentukan, pemberlakukan PM 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) ternyata justru pemerintah yang belum siap dari segi koordinasi dengan daerah.

Perkara perizinan ini masih ada perbedaan di daerah, di mana masih menggunakan sistem yang lama dan akhirnya PM 118/2018 belum dapat dilaksanakan. Dia lalu mengusulkan sejak awal untuk UMKM harganya harusnya di bawah dari badan hukum.

Keberatan yang dimaksud ini yakni adanya klausul dalam PM 118/2018 ayat 11 yang mengharuskan pelaku ASK memiliki izin penyelenggaran angkutan sewa khusus. Izin ini dapat dilakukan oleh badan hukum atau pelaku mandiri yang mendaftar sebagai usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

Keluhannya, dimana UMKM atau pelaku ASK pribadi disamakan dengan badan hukum yang wajib membayarkan PNBP sebesar Rp5 juta di wilayah Jabodetabek. Sementara itu, di wilayah lain ada yang digratiskan. Padahal menurutnya berdasarkan PP No.15 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. 

PP tersebut mencantumkan dimana UMKM dapat dikecualikan dari PNBP sehingga mendapatkan insentif tidak perlu membayar PNBP termasuk terkait perizinan tersebut.

Selain itu, dalam standar pelayanan minimum (SPM) akun pengemudi taksi online harus sesuai, sehingga para pengemudi meminta pembukaan suspend dari aplikator, tetapi tidak ada perubahan sama sekali.

"Terkait tarif, saat ini kan ditetapkan tarif bawah Rp3.500 per Km wilayah I saat ini masih banyak teman-teman di angka Rp3.200 bersih per km," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper