Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menilai andil kenaikan tarif angkutan udara secara bulanan per Mei 2019 sebesar 0,02% masih tinggi.
Sementara itu, kenaikan tarif angkutan udara secara tahunannya cukup mengkhawatirkan yakni sebesar 0,30% (yoy). Kepala BPS Suhariyanto mengungkapkan, inflasi angkutan udara per Mei 2019 tetap tinggi meskipun pemerintah sudah menurunkan tarif batas atas (TBA).
"Sudah diturunkan tetapi menjadi tidak kelihatan karena itu kontribusi angkutan kereta api menjadi lebih besar dari angkutan udara, tetapi kalau dilihat andil inflasi secara tahunannya sebesar 0,30% terhadap total inflasi tahunan sebesar 3,32%," ujar Suhariyanto, Senin (10/6/2019).
Baca Juga
Suhariyanto melihat bahwa pergerakan andil inflasi tarif angkutan udara secara tahunan ini sangat tinggi. Secara bulanan, dia menilai inflasi angkutan udara masih cukup wajar di tengah musim mudik Lebaran.
Ke depannya, Suhariyanto menghimbau agar pemerintah mewaspadai tarif angkutan udara pada musim liburan akhir tahun, yakni pada bulan Desember.