Bisnis.com, JAKARTA—Dalam membangun suatu komplek hunian, pengembang harus mendapatkan lahan terlebih dahulu. Kini, pengembang tidak mudah untuk mendapatkan lahan dengan kian susahnya mendapat lahan kosong ataupun harga lahan yang sudah terlalu mahal.
Pengembang pun dituntut hati-hati dalam membebaskan lahan apalagi yang dilakukan secara bertahap. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Jakarta, Nirwono Joga, menyebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan pengembang untuk melakukan pembebasan lahan.
Persyaratannya yaitu, lahan harus bebas dari sengketa, memiliki sertifikat yang jelas dan sah, dan memiliki rencana pengembangan.
“Jadi lahan yang mau dibebaskan itu juga sudah harus sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan wilayah kota atau kabupaten, dan rencana detail tata ruang jika sudah ada. Hal ini kadang yang menjadi kendala buat pengembang,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (26/5/2019).
Idealnya, ungkap Nirwono, pengembang bisa membebaskan lahan terlebih dahulu untuk dijadikan landbank, baru kemudian dibuat masterplannya. Namun, yang sering terjadi adalah pembebasan lahan bertahap sesuai dengan ketersediaan dana sehingga pengembangan kawasan seringkali tidak sesuai masterplan.
“Kalau terpaksa membebaskan sedikit demi sedikit, terus pengembang sudah keburu percaya diri membuat masterpan di lahan yang belum jelas bisa dibebaskan, kan berpotensi membuat pengembang mengubah masterplannya,” katanya.
Baca Juga
Hal itu, katanya, menunjukkan ketidakpastian dan ketidakkonsistenan pengembang, yang bisa diartikan pengembangnya tidak bisa dipercaya. “Itu harus jadi perhatian konsumen sebelum membeli.”
Untuk menghindari terjadinya hal itu, idealnya pengembang harus melakukan perencanaan pengembangan dengan lebih matang. Hal itu sudah banyak dilakukan banyak pengembang besar, sehingga mereka tetap mendapat kepercayaan terhadap produk propertinya di mata konsumen.