Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merelaksasi baseline sekaligus menyederhanakan zona wilayah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah umum, asrama mahasiswa, pondok boro, dan perumahan lainnya melalui implementasi PMK No.81/PMK.03/2019.
Jika dalam aturan sebelumnya yakni PMK No.113/PMK.03/2014 pembebasan diberlakukan kepada sembilan zona wilayah, dalam ketentuan yang baru, jumlah zona wilayahnya disederhanakan menjadi hanya lima wilayah.
Selain itu, baseline harga jual pembebasan PPN yang pembagiannya didasarkan pada harga jual tahun juga mengalami penyederhanaan yakni hanya untuk tahun 2019 dan 2020.
Untuk wilayah Jawa (minus Jabodetabek) dan Sumatra (minus Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai) misalnya, baseline harga jual rumah yang mendapatkan pembebasan PPN adalah rumah dengan harga jual Rp140 juta pada 2019 dan Rp150 juta pada 2020.
Kawasan Kalimantan kecuali wilayah Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Hulu baseline harga jualnya pada 2019 Rp153 juta dan Rp164,5 juta pada 2020.
Sementara itu wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) batas pembebasan PPN diberlakukan untuk rumah dengan harga jual pada 2019 senilai Rp146 juta serta Rp156,5 juta pada 2020.
Baca Juga
Batas pembebasan PPN di wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu adalah rumah dengan harga jual Rp158 juta pada 2019 dan Rp168 juta pada 2020.
Adapun batas pembebasan PPN paling tinggi dibandingkan wilayah lainnya diberlakukan kepada kawasan Papua dan Papua Barat. Untuk kedua wilayah ini, pemerintah dalam kebijakan yang diundangkan pekan lalu ini, memberikan pembebasan PPN bagi rumah yang memiliki harga jual senilai Rp212 juta pada 2019 dan Rp219 juta pada 2020.
Meski demikian, tidak semua rumah sederhana dan rumah sangat sederhana mendapatkan pembebasan PPN. Untuk mendapatkan fasilitas fiskal tersebut, ada lima kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 m2. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.
Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 m2. Kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.