Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia telah melakukan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan sejumlah negara. Salah satu keuntungan dari perjanjian perdagangan tersebut adalah pemberlakuan tarif preferensi yang dapat dimanfaatkan pengusaha untuk menekan biaya produksi.
Lantas, apa yang dimaksud dengan tarif preferensi?
Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, tarif preferensi merupakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif BM berdasarkan perjanjian atau kesepakatan Internasional.
Besaran Tarif Preferensi dapat berbeda dari tarif BM yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
Barang impor yang bisa mendapatkan tarif preferensi diantaranya impor barang untuk dipakai, atau impor barang untuk dipakai dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
Selain itu, impor barang untuk dipakai dari Pusat Logistik Berikat (PLB) yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi atau pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebaske Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) sepanjang mencakup tiga hal.
Pertama, bahan baku atau bahan penolong berasal dari luar daerah pabean. Kedua, pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi. Ketiga, dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi.
Adapun importir yang bisa mendapatkan tarif preferensi di antaranya importir perseorangan atau badan hukum, penyelenggara atau pengusaha TPB, penyelenggara atau pengusaha PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas.
Sebagai syarat agar barang impor bisa mendapatkan tarif preferensi barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)yang dibuktikan dengan Certificate of Origin pada saat importasi.