Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Tarif Preferensi

Indonesia telah melakukan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan sejumlah negara. Salah satu keuntungan dari perjanjian perdagangan tersebut adalah pemberlakuan tarif preferensi yang dapat dimanfaatkan pengusaha untuk menekan biaya produksi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersiap menjabat tangan Chairman University Network for Indonesia Export Development (UNIED) Arif Satria (kiri) disaksikan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (tengah) saat menghadiri peluncuran hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersiap menjabat tangan Chairman University Network for Indonesia Export Development (UNIED) Arif Satria (kiri) disaksikan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (tengah) saat menghadiri peluncuran hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia telah melakukan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan sejumlah negara. Salah satu keuntungan dari perjanjian perdagangan tersebut adalah pemberlakuan tarif preferensi yang dapat dimanfaatkan pengusaha untuk menekan biaya produksi.

Lantas, apa yang dimaksud dengan tarif preferensi?

Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, tarif preferensi merupakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif BM berdasarkan perjanjian atau kesepakatan Internasional.

Besaran Tarif Preferensi dapat berbeda dari tarif BM yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Barang impor  yang bisa mendapatkan tarif preferensi diantaranya impor barang untuk dipakai, atau impor barang untuk dipakai dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. 

Selain itu, impor barang untuk dipakai dari Pusat Logistik Berikat (PLB) yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi atau pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebaske Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) sepanjang mencakup tiga hal.

Pertama, bahan baku atau bahan penolong berasal dari luar daerah pabean. Kedua, pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi. Ketiga, dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi.

Adapun importir yang bisa mendapatkan tarif preferensi di antaranya  importir perseorangan atau badan hukum, penyelenggara atau pengusaha TPB, penyelenggara atau pengusaha PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas.

Sebagai syarat agar barang impor bisa mendapatkan tarif preferensi barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)yang dibuktikan dengan Certificate of Origin pada saat importasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper