Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanif Bilang Aduan THR Sepi, Said Bilang Buruh Enggan Mengadu

Kementerian Ketenagakerjaan mulai membuka Pos Komando Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR 2019 mulai 20 Mei—10 Juni.
Warga Surabaya saat melakukan penukaran uang di gerai kas keliling milik perbankan yang digelar oleh Bank Indonesia dan 13 bank di lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya, Selasa 21 Mei 2019./ Bisnis-Peni Widarti
Warga Surabaya saat melakukan penukaran uang di gerai kas keliling milik perbankan yang digelar oleh Bank Indonesia dan 13 bank di lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya, Selasa 21 Mei 2019./ Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kesadaran perusahaan dan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) makin baik. Hal ini tampak dari penurunan jumlah pekerja yang menggunakan fasilitas aduan THR yang disediakan Kemenaker.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, saat ini para pengusaha sudah menyadari dan memenuhi ketentuan aturan pemberian THR.

Menurut data Kemenaker, jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi pada 2017 sebanyak 2.390 orang dan pada 2018 sebanyak 606 orang. Dari 2.390 orang yang melakukan konsultasi, terdapat 412 pengaduan THR pada 2017. Lalu, menurun sebesar 25% pada 2018 yang sebanyak 318 pengaduan.

“Ini trennya makin menurun ya. Tahun ini kami perkirakan untuk pengaduan dan konsultasi THR berada di bawah tahun lalu yang sebanyak 606 orang,” ujarnya, Senin (20/5).

Dia menambahkan, konsultasi dan pengaduan THR yang masuk ke Kemenaker pada 2018 dan 2017 sudah diselesaikan. “Perusahaan yang belum membayar THR dan tidak sesuai ketentuan langsung menyelesaikan pada tahun berjalan itu, sesudah Lebaran dan tidak dirapel pada Lebaran tahun berikutnya. Jadi, [kasus] pengaduan tahun lalu sudah selesai,” katanya.

Dia menyebut, bagi yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR dan telat membayar THR, perusahaan itu dikenakan teguran tertulis dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 5%.

Kementerian Ketenagakerjaan mulai membuka Pos Komando Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR 2019 pada 20 Mei—10 Juni.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan masih banyak pekerja yang enggan melaporkan perusahaannya yang tak memberikan THR maupun besarannya tak sesuai ketentuan. Hal itu dikarenakan ketakutan para pekerja apabila melaporkan akan diberhentikan.

“Data Kemenaker ini enggak valid karena banyak yang enggak melaporkan,” ujarnya.

Menurutnya, Kemenaker harus menerjunkan pengawas untuk melihat apakah pengusaha melaksanakan sesuai aturan atau tidak pemberian THR.

“Ada lebih dari 10.000 pekerja yang tidak dibayarkan THR pada lebaran tahun lalu,” tutur Said.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper