Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan harus membayar THR paling lambat 2 pekan sebelum Lebaran. Jika telat membayar, perusahaan tersebut terancam sanksi mulai denda hingga pembatasan kegiatan usaha.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan pengusaha dalam pemberian tunjangan hari raya dari tahun ke tahun makin membaik.
Direktur Pengupahan Kemenaker Adriani mengatakan, jumlah pengaduan isu tunjangan hari raya (THR) terus menurun. Pada 2018, jumlah pengaduan THR ada sekitar 300 laporan. Setahun sebelumnya, terdapat 400 pengaduan yang masuk.
Mayoritas pengaduan THR yang masuk ke Kemenaker berkaitan dengan keterlambatan pembayaran, penundaan, dan nominal pembayaran yang tidak sesuai.
“Dari tahun ke tahun memang jumlah pengaduan yang masuk makin menurun, level kepatuhannya sudah meningkat,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Dia menuturkan, perusahaaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga
Berdasarkan aturan itu, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Lalu, perusahaan juga dikenakan teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Menaker Hanif Dhakiri menuturkan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dia menyarankan agar pembayaran THR dilakukan dilakukan paling lambat 2 pekan sebelum Lebaran sehingga pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.
“Kami minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Pemberian THR ini, lanjutnya, harus sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 6/2016 a.l. besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.
Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Kami akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengungkapkan, masih banyak pengusaha yang tak patuh dalam pemberian THR.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Harijanto mengatakan, selama ini tingkat kepatuhan pengusaha baik.
“Pengusaha taat dan tak ada isu besar soal THR,” ucapnya.
Adapun, Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia M. Ikhsan Ingratubun menuturkan, sebagian besar para pelaku usaha UMKM taat melakukan pembayaran THR.