Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Posko Aduan THR Kemenaker Buka Sampai H+10

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait THR bisa langsung melaporkan ke posko ini.
Karyawan melayani nasabah yang menukar uang pecahan di layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) persiapan Idulfitri 1440 H di Monas, Jakarta, Rabu (15/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melayani nasabah yang menukar uang pecahan di layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) persiapan Idulfitri 1440 H di Monas, Jakarta, Rabu (15/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka  Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR tahun 2019 mulai hari ini hingga 10 Juni mendatang. 

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait THR bisa langsung melaporkan ke posko ini.

"Hari ini Kemenaker membuka pusat komando satuan tugas kawal kasus THR, hari ini mulai dibuka. Jadi H-20 sampai H+10, jadi dari 20 Mei sampai 10 Juni 2019, yang fungsinya untuk fasilitasi pengaduan-pengaduan dan konsultasi mengenai THR," ujarnya, Senin (20/5). 

Semua laporan dan aduan masalah THR akan ditindaklanjuti oleh posko pengaduan ini. Adapun selain berada di Kementerian Ketenagakerjaan, posko ini juga tersebar di Dinas Ketenagakerjaan setiap provinsi yang ada di Indonesia. 

Hal ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. "Bagi yang THR-nya bermasalah jadi bisa daftar ke sini untuk dapatkan tindak lanjut. Posko ini merupakan upaya pemerintah agar masalah-masalah THR bisa cepat selesai," kata Hanif.

Adapun pembayaran THR Keagamaan diatur dalam Permenaker No. 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Pembayaran THR menjadi hal yang normatif, apabila perusahaan terlambat atau tidak membayar THR keagamaan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2019 yang ditujukan kepada para Gubernur.

Melalui SE tersebut, para Gubernur memerintahkan kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan terkait diwilayahnya untuk senantiasa memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha diwilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper