Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepatuhan Materiil Wajib Pajak Rendah

Kepatuhan materiil wajib pajak (WP) orang pribadi non-karyawan yang terdaftar tahun 2017 belum optimal.
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Kepatuhan materiil wajib pajak (WP) orang pribadi non-karyawan yang terdaftar tahun 2017 belum optimal.

Dalam laporan kinerja (Lakin) 2018, dari target sebanyak 332.999, jumlah WP yang melakukan pembayaran pajak pada tahun 2018 hanya 152.871 atau 45,91 persen.

Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan kepatuhan WP badan terdaftar yang melakukan pembayaran pajak pada 2018 sebanyak 179,8 persen.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, WP OP non-karyawan yang tak membayar pajak pada 2018 masih membutuhkan edukasi agar mematuhi setiap kewajiban perpajakannya.

Namun demikian, dalam beberapa kasus, edukasi saja tidak cukup, tindakan pengawasan terhadap WP dinilai paling tepat untuk mendongkrak kepatuhan.

"Ke depan kami akan tingkatkan intensitas pengawasan kepada parfa WP OP non-karyawan, agar mereka lebih patuh melaksanakan kewajiban pajak,” ungkap Yoga kepada Bisnis, Rabu (15/5/2019).

Ditjen Pajak telah merancang rencana aksi yang akan dilakukan pada 2019 guna meningkatkan pencapaian tersebut. Pertama, pengembangan aplikasi approweb terhadap pengawasan WP telat lapor tidak bayar. Kedua, menyusun petunjuk teknis pelaksanaan survei lapangan geo tagging (SLGT).

Ketiga, pengembangan kegiatan pembinaan UMKM program Business Development Service (BDS). Keempat, implementasi Compliance Risk Management (CRM) fungsi ekstensifikasi secara menyeluruh. Kelima, pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkala dengan aplikasi PERSiL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper