Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Sistem Informasi Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Dalam beleid ini, pemerintah menegaskan ketika posisi mendesak, metode penunjukan langsung bisa dilakukan. Dengan penunjukan langsung, proses pemilihan penyedia sistem informasi tidak perlu melakukan tender.
Pemerintah juga menegaskan, mekanisme penunjukan langsung bisa dilakukan misalnya ketika metode tender dua tahap dengan prakualifikasi yang dilakukan dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang.
Selain itu mekanisme penunjukan langsung bisa dilakukan saat pemerintah menganggap pengadaan sistem informasi mendesak dan dianggap perlu, yang tidak dapat dilaksanakan melalui proses metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.
"Metode penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang diusulkan dalam RUP berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak," tulis beleid itu yang dikutip Bisnis, Rabu (15/5/2019).
Adapun kriteria mendesak dalam pengertian tersebut mencakup dua aspek. Pertama, penanganan keadaan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera atau tidak dapat ditunda.
Baca Juga
Kedua, pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan technical support atau perpanjangan lisensi, untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Dalam catatan Bisnis, setelah merampungkan aturan pengadaan core tax system atau sistem inti perpajakan, pemerintah sedang melakukan tender untuk menunjuk pihak-pihak yang akan terlibat dalam pengadaan sistem tersebut.
Pihak-pihak yang akan terlibat itu mencakup agen pengadaan atau Procurement Agent, Owner's Agent- PMQA Consultant, dan Change Management Consultant. Tak tanggung-tanggung, untuk nilai tender pengadaan pihak ketiga yang sedianya membantu pelaksanaan proyek tersebut, pemerintah rela merogoh kocek hingga di kisaran Rp186,9 miliar.
Jika merujuk ke pengumuman yang diterbitkan Kementerian Keuangan awal April lalu yakni Peng-137/PJ.01/2019 rencana penunjukan agen pengadaan akan dilakukan bertahap. Pada bulan April 2019 nilai tender sebesar Rp37,8 miliar. Dengan masa perkiraan waktu pengadaan selama 15 bulan.
Sedangkan sisanya akan dilakukan paling lambat akan dilakukan pada Februari 2020. Lama pengerjaannya beragam mulai dari 41 bulan sampai dengan 64 bulan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa jumlah nilai pengadaan pihak ketiga yang cukup fantastis tersebut mengikuti standarisasi dan lamanya pengerjaan proyek yang akan dilakukan.
"Karena sistem integratornya akan international bidding dan multi years, jadi untuk jasa konsultannya juga internasional dan multi years sehingga anggarannya memang cukup besar," kata Yoga kepada Bisnis.
Yoga menjelaskan uang ratusan miliar yang digunakan pemerintah untuk menunjuk pihak ketiga tesebut berbeda dengan alokasi pengadaan sistem integrator core tax system yang menelan anggaran Rp1,8 triliun. Perolehan dananya pun jelas yakni dari DIPA satuan kerja (Satker) Ditjen Pajak 2019-2020.
Selain itu, pemerintah juga memastikan pengadaan yang tengah berjalan akan dilakukan secara transparan. Bahkan, Ditjen Pajak juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dari Kejaksaan Agung untuk memastikan keterbukaan pengadaan proyek tersebut.
"Proses pengadaannya akan transparan. Kita sudah berkonsultansi dengan KPK dan BPK, prosesnya dikawal oleh Itjen Kemenkeu dan pendampingan dari TP4 Kejaksaan Agung," tegas Yoga.