Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menilai penggratisan jalan tol di wilayah Jawa Barat yang diusulkan Pemprov memungkinkan untuk terjadi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengusulkan jalan tol di wilayah Jawa Barat digratiskan ketika terjadi antrean mencapai 4 km lebih di pintu tolnya saat arus mudik dan arus balik tahun 2019.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa untuk usulan tersebut dimungkinkan, tetapi semua keputusan kembali ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Ya itu keputusan di pak menteri sebenarnya, prinsipnya bisa dan dimungkinkan di dalam PPJT tapi risiko kan di pemerintah akan ada. Kalau nanti pemerintah memutuskan demikian ya kita laksanakan," tuturnya, Kamis (9/5/2019).
Menurut Danang, apabila terjadi penggratisan atau lepasan tarif artinya akan ada pendapatan yang hilang dari badan usaha. Dengan demikian, harus dilakukan skema untuk mengganti pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang melakukan penggratisan.
"Berarti itu harus ada skema untuk kompensasi atau perubahan tarif setelah dioperasikan lagi atau perpanjangan masa konsesi," tuturnya.
Baca Juga
Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari mengatakan bahwa penggratisan ini merupakan usulan dari Gubernur dan forum pada saat rapim di Bandung.
"Insyaallah hasil Rapim tadi, usulan Pak Gubernur dan forum. Kita akan menyampaikan kepada kementerian apakah dimungkinkan jika terjadi antrean di pintu tol, kalau antreannya sudah mencapai 4 hingga 5 km, maka dibebaskan saja. Jadi digratiskan," katanya.