Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

708 dari 2.820 Rumah Sakit di Indonesia Tak Terakreditasi

BPJS Kesehatan menyatakan akan mengakhiri kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi.
Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit./Istimewa
Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tahun ini menargetkan seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi untuk mencapai Universal Health Coverage. Namun, sampai saat ini, masih ada seperempat dari 2.820 rumah sakit yang belum terakreditasi.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan pemerintah menargetkan tahun ini dapat sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Dalam target UHC sendiri, sebanyak 2.820 rumah sakit yang ada di Indonesia harus terakreditasi seluruhnya tingkat nasional dengan 100 RS terakreditasi internasional.

Namun, hingga kini, jumlah RS yang belum terakreditasi di tingkat nasional ada sebanyak 708 RS atau sebesar 25% dari total RS yang ada di Indonesia. 

"Proses akreditasi ini tak mudah karena proses yang panjang dan proses untuk membangun budaya di dalam RS itu sendiri," katanya kepada Bisnis, Selasa (7/5). . 

Pihaknya mendorong agar RS yang telah memiliki akreditasi di tingkat nasional untuk meningkatkan kualitasnya dan melakukan akreditasi di tingkat internasional.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan akan mengakhiri kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi. Namun, rumah sakit yang tengah menunggu proses dan hasil akreditasi dan re-akreditasi tetap bisa memberikan pelayanan sesuai ruang lingkup manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.

Bambang mengatakan akreditasi digunakan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman sesuai standar pelayanan.

"Bagi rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang tapi sudah mendapatkan jadwal survei, ia harus tetap memberikan layanan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/5). 

Dia melayani memberikan pelayanan emergency dan terjadwal rutin yang tak mungkin ditunda.  Menurutnya, apabila ditunda atau dialihkan ke RS lain dapat membahayakan pasien. Seperti contohnya hemodialisa kalau dialihkan ke tempat lain belum tentu mendapatkan jadwal sesuai, seperti kemoterapi dan radiasi. 

"Sehingga tetap boleh dilaksanakan di RS berikut," katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper