Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia menyambut baik pembentukan desk tenaga kerja di kepolisian. Apindo berharap agar pengusaha dan bekerja membangun hubungan ketenagakerjaan yang baik sehingga desk yang baru dibentuk tersebut sepi aduan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto menuturkan desk tenaga kerja ini merupakan keinginan pekerja yang sudah lama.
"Ini momentum yang baik, pekerja dan pengusaha satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pekerja tanpa pengusaha susah. Pengusaha tanpa pekerja juga susah," katanya.
Menurutnya, sejak masa reformasi hubungan industrial di Indonesia memang sangat rumit sehingga desk tenaga kerja ini dapat memperbaiki permasalahan tenaga kerja yang berdampak pada peningkatan daya saing dan iklim bisnis yang baik.
Selama ini, Apindo bersama dengan International Labor Organisation (ILO), serikat pekerja dan pengusaha mengadakan pelatihan agar pengusaha patuh pada aturan berlaku dan untuk meningkatkan jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Saat ini, perusahaan di Tanah Air yang memiliki PKB baru sekitar 14.423 perusahaan atau sebesar 70% dari perusahaan yang ada di Indonesia.
"Adanya peningkatan PKB ini menunjukkan sosial dialog di Indonesia ini baik sehingga berdampak pada iklim bisnis ke depan. Coba lihat Vietnam, 10 tahun lalu ekspor garmen mereka hanya sepersuluh dari Indonesia tapi sekarang ekspornya bisa 3 hingga 4 kali lipatnya dari Indonesia," tuturnya.
Baca Juga
Dia berharap agar pengaduan dan pelaporan permasalahan tenaga kerja di desk ini tak begitu ramai sehingga menandakan suksesnya hubungan industrial di Indonesia. Selain itu, dia meminta agar desk ini tak hanya untuk pekerja saja tetapi juga untuk para pelaku usaha.
"Tantangan ke depan berat. Desk ini juga untuk pengusaha juga ya karena pengusaha dan pekerja itu bersama-sama," ujar Harijanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan dengan adanya desk tenaga kerja ini para pekerja tak sulit lagi untuk mengadukan persoalan hukum yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan pelarangan tenaga kerja untuk berserikat.
"Sekarang buruh enggak ragu lagi untuk melaporkan pelanggaran UU di desk tenaga kerja ini. Buruh memiliki teman kepolisian untuk mencari solusi yang dihadapi. Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan respons cepat Polda Metro Jaya atas permintaan buruh terkait desk tenaga kerja ini," katanya.
Desk tenaga kerja ini dapat menjadi tempat konsultasi yang terpadu untuk melihat persoalan buruh yag terjadi di lapangan. Permasalahan itu akan diinventarisasi, lalu dievaluasi dan ditindaklanjuti.
Lebih lanjut lagi, apabila ditemukan tindak pelanggaran pidana dalam pengaduan para pekerja, pelaku usaha akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan perundangan yang berlaku. Adapun aturan itu antara lain berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomer 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Selama ini permasalahan buruh bersifat parsial kepada ketua konfederasi dan serikat pekerja saja. Adanya desk ini ada jaminan perlindungan tenaga kerja. Sanksi diberikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku," ucapnya.