Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Truk Kian Tak Terjangkau, Aptrindo Minta Insentif Bea Balik Nama

Setiap 10 tahun harga truk itu meningkat dua kali lipatnya sehingga ketika melakukan peremajaan truk
Ilustrasi - Truk kontainer/Bisnis
Ilustrasi - Truk kontainer/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pengusaha truk indonesia (Aptrindo) meminta insentif pajak bea balik nama dan kemudahan lainnya guna melakukan peremajaan truk menyesuaikan dengan fasilitas jalur darat yang sudah pemerintah bangun.


Wakil Ketua Aptrindo, Kyatmaja Lookman menuturkan bahwa setiap 10 tahun harga truk itu meningkat dua kali lipatnya sehingga ketika melakukan peremajaan truk berupa pembelian baru sudah tidak ada pengusaha truk yang membeli secara langsung, semua pasti melalui kredit.


"Biaya truk naik 10% per tahun, lama-lama tidak kebeli, rumus truk itu setiap 10 tahun harganya jadi dua kali lipat, harga truk dulu Rp200 juta jadi Rp400 juta, sekarang Rp800 juta," katanya kepada Bisnis, Rabu (10/4/2019).


Kenaikan tersebut kontradiktif dengan harga sewa truk kepada pengguna yang tidak naik, mengingat harga sewa dihitung berdasarkan kenaikan harga BBM terutam jenis Solar yang harganya stabil.


Dengan demikian, tidak ada lagi pengusaha truk yang membeli truk baru secara tunai, semua pasti kredit. "Ketika leasing, truk dianggap sebagai kendaraan berisiko, sehingga uang muka atau DP harus 30%, dengan bunganya 12%--13%," terangnya.


Sayangnya, saat pembelian truk itu, pajaknya truk besar, karena terkena bea balik nama (BBN), bea masuk, serta pajak pertambahan nilai (PPN).


"Pungutan itu separuhnya sendiri, PPn, bea balik nama, bea masuk, truk utuh dan komponen, harusnya itu kalau dibuat sebagai alat produksi. Yang dilematis, harga atau ongkos angkut bertahun-tahun tidak ada kenaikan, karena dia mengikuti harga bbm yaitu solar," jelasnya.


Dia meminta ada insentif yang diberikan oleh pemerintah guna memudahkan peremajaan truk tersebut.


Kyatmaja mencontohkan, di negara lain itu ada insentif untuk scraping atau pembongkaran truk lama, dengan pembongkaran truk lama lalu membeli yang baru ada insentif pajak berupa surat-surat truk lama digunakan untuk truk baru.


"Diganti saja, nah itu sejalan dengan kebutuhan industri otomotif kita. Sekarang impor baja bekas, dari negara-negara lain, sementara persedian besi dari diambil dari mobil dan truk tua," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper