Bisnis.com, JAKARTA—Rendahnya kegiatan eksplorasi pertambangan dalam 10-15 tahun terakhir membuat perusahaan yang khusus melakukan kegiatan tersebut atau junior mining company sangat diperlukan saat ini.
Lesunya kegiatan eksplorasi tersebut terjadi di tengah laju produksi yang cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal tersebut menjadi tanda bahaya bagi cadangan mineral dan batu bara Indonesia.
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan idealnya cadangan baru yang diperoleh dari kegiatan eksplorasi lebih banyak atau minimal sama dari yang diproduksi. Dia mengatakan tidak berjalannya kegiatan tersebut bisa disebabkan beberapa faktor mulai dari harga komoditas hingga regulasi yang belum mendukung.
“Regulasi yang tidak membantu pihak investor pada sisi eksplorasi contohnya harga lelang yang terlalu tinggi. Orang mau eksplorasi sudah harus bayar tinggi dan belum jelas dapet atau enggak,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (4/4/2019).
Dia pun mendorong agar junior mining company bisa mengambil bagian dalam kegiatan eksplorasi di Indonesia. Namun, pendanaan menjadi ganjalan utama bagi perusahaan yang khusus melakukan eksplorasi tersebut untuk bisa beroperasi.
Singgih mengungkapkan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) telah menjalin semacam kerja sama dengan pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendorong para junior mining company melantai di bursa. Dengan begitu, perusahaan tersebut bisa menghimpun dana dari publik untuk melakukan eksplorasi. Pasalnya, pendanaan dari bank untuk kegiatan eksplorasi masih sulit diperoleh. Alasannya, kegiatan eksplorasi memiliki risiko yang sangat tinggi.
Untuk menyiasati hal tersebut, pola yang bisa diterapkan oleh junior mining company tersebut adalah dengan bekerja sama dengan perusahaan tambang yang lebih besar melalui kepemilikan saham dalam suatu proyek. Dalam praktiknya, junior mining company yang akan bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan eksplorasi.
"Itu lebih kepada bridging karena pihak perbankan tidak mudah memberikan pendanaan ke junior mining company. Intinya supaya pihak perbankan bisa lebih confidence," ujarnya.
Yang jelas, laporan mengenai potensi cadangan harus sesuai dengan Kode Komite Cadangan Indonesia (KCMI), sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Singgih menilai junior mining company masih sulit apabila harus berjalan sendiri untuk melakukan eksplorasi. Selain faktor pendanaan, regulasi di Indonesia pun belum memungkinkan adanya pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari junior mining company ke pihak penambang.