Bisnis.com, JAKARTA -- Para pemilik gedung pusat perbelanjaan, apartemen serta kantor di Provinsi DKI Jakarta kini perlu mempersiapkan dan memperbaiki pengelolaan gedungnya untuk lulus dalam pengecekan konstruksi oleh Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) keamanan bangunan Kementerian PUPR.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan menteri PUPR No.86/KPTS/114/2019, yang menugaskan komite keselamatan konstruksi untuk melakukan pengecekan bangunan gedung bertingkat di Provinsi.
Adapun 800 gedung yang akan dicanangkan sebagai objek pemeriksaan yang terdiri dari tiga kategori, 168 gedung kelas menengah bawah, 408 gedung perkantoran, dan 224 gedung pusat perbelanjaan.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi H. Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa PUPR berusaha menghindari adanya kecelakaan-kecelakaan yang tidak diinginkan terjadi pada berbagai bangunan yang digunakan oleh masyarakat di Indonesia yang kali ini masih difokuskan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami tidak ingin lagi adanya keruntuhan akibat kegagalan bangunan karena itulah kami melakukan pencegahan dari awal, salah satu aspek yang dihindari adalah kegagalan bangunan dan pengelolaan gedung", ujarnya pekan ini.
Adapun kriteria gedung bertingkat yang diutamakan untuk dicek yaitu gedung-gedung dengan ketinggian delapan lantai atau lebih dengan segmentasi kelas menengah kebawah dan berumur lebih dari delapan tahun, serta gedung pusat perbelanjaan yang berumur lebih dari sepuluh tahun.
Baca Juga
Berdasarkan pengakuan kementerian PUPR Hingga saat ini komite keselamatan konstruksi keamanan bangunan sedang melaksanakan pengamatan di tiga gedung bertingkat di DKI Jakarta yaitu Gedung Mix Used Grand Indonesia Jakarta pusat, Apartemen Rajawali Menara Edelweis, serta Blok M Plaza sejak tiga minggu yang lalu (10/3/2019).
Saat dikonfirmasi ulang, Direktur Keuangan PT Pakuwon Jati Tbk. Minarto Basuki mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya pengamatan yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh komite keselamatan konstruksi.
“Saya tidak tahu tentang adanya pengamatan kembali yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Konstruksi, saat kami mengonfirmasi ke pengelola Blok M, mereka tidak tahu terkait hal ini,” ujarnya pada Bisnis Rabu, (4/3/2019).
Menurut Minarto hal ini mungkin saja terjadi karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh komite keselamatan konstruksi dan kementerian PUPR.
Senada dengan Corporate Secretary PT. Intiland Development Theresia Rustandi mengatakan bahwa pihak Intiland masih belum mengetahui pengecekan ulang gedung yang akan dilakukan oleh pihak komite keselamatan konstruksi, namun Theresia optimistis bahwa gedung-gedung Intiland akan lulus dari penilaian karena secara tertib melakukan pengecekan internal.
Intiland Tower salah satunya yang dibangun sejak tahun 1983 dan beroperasi mulai 1986 hingga saat ini terus melakukan perbaikan yang optimal dengan menggunakan standar ISO 9001 sistem manajemen mutu dari Lloyd Register Quality Assurance.
“Operasional gedung kami memiliki SOP panduan pelaksanaan harian, mingguan, bulanan dan tahunan. Manajemen gedung kami terus melakukan pemeriksaan rutin setiap triwulan, selain itu setiap 6 bulan juga dilakukan audit ISO secara internal dan secara eksternal oleh LIoyd,” ujarnya pada Bisnis Rabu (3/4/2019).
Pihaknya tidak khawatir terhadap penilaian yang akan dilakukan oleh komite tersebut pasalnya tenan multinasional Intiland juga melaksanakan audit sesuai dengan requirement masing-masing,