Bisnis.com, JAKARTA --Para pemilik gedung pusat perbelanjaan, apartemen serta kantor di Provinsi DKI Jakarta kini perlu mempersiapkan dan memperbaiki pengelolaan gedungnya untuk lulus dalam pengecekan konstruksi oleh Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) keamanan bangunan Kementerian PUPR.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan menteri PUPR No.86/KPTS/114/2019, yang menugaskan komite keselamatan konstruksi untuk melakukan pengecekan bangunan gedung bertingkat di Provinsi.
Adapun 800 gedung yang akan dicanangkan sebagai objek pemeriksaan yang terdiri dari tiga kategori, 168 gedung kelas menengah bawah, 408 gedung perkantoran, dan 224 gedung pusat perbelanjaan.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi H. Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa PUPR berusaha menghindari adanya kecelakaan-kecelakaan yang tidak diinginkan terjadi pada berbagai bangunan yang digunakan oleh masyarakat di Indonesia yang kali ini masih difokuskan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Seperti yang pernah terjadi sejumlah kasus kegagalan dan kecelakaan pengelolaan bangunan yang terjadi di DKI Jakarta diantaranya pada 15 Januari 2018 terjadinya selasar yang runtuh di gedung Bursa Efek Indonesia, 8 Juli 2018 terjadi kebakaran di Gedung kementerian Perhubungan, 9 Januari 2019 kebakaran di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, serta kejadian pada 20 Februari 2019 Kebakaran di Mall Taman Anggrek, Jakarta.
"Kami tidak ingin lagi adanya keruntuhan akibat kegagalan bangunan karena itulah kami melakukan pencegahan dari awal, salah satu aspek yang dihindari adalah kegagalan bangunan dan pengelolaan gedung", ujarnya di gedung PUPR Jakarta Selatan pekan ini.
Baca Juga
Adapun kriteria gedung bertingkat yang diutamakan untuk dicek yaitu gedung-gedung dengan ketinggian delapan lantai atau lebih dengan segmentasi kelas menengah kebawah dan berumur lebih dari delapan tahun, serta gedung pusat perbelanjaan yang berumur lebih dari sepuluh tahun.
Metode pemeriksaan bangunan gedung terdiri dari beberapa poin dan bobot untuk menunjang penilaian pengelolaan gedung yang masuk kedalam kategori kepatuhan. Seperti kelengkapan fungsi organisasi dengan bobot 20 persen kompetensi sumber daya 20 persen, kelengkapan SOP 10 persen, serta sistem evakuasi bencana 20 persen.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan dengan bobot 40 persen yang terdiri atas kelengkapan Surat Laik Fungsi (SLF) 40 persen, izin teknis 40 persen dan kelengkapan dokumen 20 persen.
Kemudian melakukan peninjauan komponen banugnan gedung terkait dengan bobot 40 persen yang terdiri dari kesesuaian fungsi dan tata bangunan 10 persen, aspek keselamatan 40 persen, aspek kesehatan 20 persen, aspek kemudahan 20 persen, dan aspek kenyamanan 10 persen.
Adapun penilaian kepatuhan memiliki kategori hasil nilai yang beragam yaitu nilai 8-10 yang masuk dalam kategori sangat patuh, nilai 6-8 masuk kategori patuh, nilai 4-6 cukup patuh, nilai 2-4 kurang patuh serta nilai 0-2 tidak patuh.
Ketua Tim Pemeriksaan Gedung Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Rizal Z. Tamin menjelakan terkait proses sebelum KKK melakukan pengecekan gedung, Pemda akan menghubungi terlebih dahulu pengelola gedung untuk mendapatkan konfirmasi terkait pengecekan yang akan dilaksanakan.
Setelah adanya konfirmasi, maka tim KKK akan memulai peninjauan lapangan, mendapat informasi mengenai organisasi dan sumber daya gedung, kelengkapan fungsi, SOP serta laporan tentang sistem evakuasi bencana pada gedung.
“Kami ingin mengetahui komitmen organisasi pengelola gedung, setelah semua data diketahui, kami baru mulai melakukan pengecekan, berdasarkan itu baru kami menilai tingkat kepatuhannya,” ujarnya.
Terkait Konsekuensi, Rizal mengatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi andil KKK dalam memberikan konsekuensi, Rizal menjawab bahwa tim KKK hanya melaporkan hasil pemeriksaan mengenai kesimpulan umum terhadap pengelolaan gedung di Jakarta.
“Nanti tidak langsung diberi sanksi, kita memberikan masukan dan rekomendasi kepada pak Menteri bagaimana sistem kelayakan pengelolaan gedung yang perlu diperbaiki, dan memberi masukan institusi, dan memberikan usulan membina pengelola gedung misalnya pelatihan atau upaya meningkatkan pengelolaan, jadi tidak langsung dihukum,” ujarnya pada Bisnis Rabu (4/3/2019).