Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepatuhan Penyampaian SPT 61,7 Persen, WP Diminta Lapor Meski Terlambat

Meski telah menghapus sanksi bagi WP yang melaporkan SPT sampai 1 April 2019 lalu, realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tak kunjung mencapai target.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Meski telah menghapus sanksi bagi WP yang melaporkan SPT sampai 1 April 2019 lalu, realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tak kunjung mencapai target.

Data Ditjen Pajak menunjukan, sampai 1 April 2019 malam, WP yang lapor SPT sebanyak 11,3 juta, termasuk 278.000 dari WP Badan. Jumlah SPT 11,3 juta tersebut meningkat sebesar 6,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sekitar 10,6 juta.

Untuk WP OP sendiri, sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP, ada peningkatan 6,42 persen, dari 10,3 juta menjadi 11 juta.

"Secara keseluruhan, SPT Tahunan yang masuk itu baru mencerminkan 61,7 persen untuk kepatuhannya, dari 18,3 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunannya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (3/4/2019).

Kendati tak mencapai target, otoritas pajak menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para WP yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu.

"Kami juga mengimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada Senin, 1 April 2019.

Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019.

Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur.

Wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini mencakup tiga kriteria. Pertama, mereka yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018.

Kedua, diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma.

Ketiga, WP  yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.

Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.

Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper