Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha dagang-el mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdeA) Ignatius Untung menilai keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari IdeA. Menurutnya, sejak penerbitan regulasi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak (PJK) bersikap sangat kooperatif dengan pelaku usaha.
“Dari awal diskusi memang semangat kami dengan Kemenkeu pada dasarnya sama. Keputusan ini kami apresiasi sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan yang lebih besar,” ujarnya, Jumat (29/3).
Dalam catatan Bisnis, regulasi ini memang menuai polemik sejak awal penerbitannya pada awal tahun ini. Di satu sisi, penerapan aturan yang seharusnya mulai diberlakukan per 1 April mendatang itu dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah menghadirkan keadilan bagi pelaku usaha ritel offline.
Sementara di lain sisi, aturan tersebut dianggap menjadi penghambat kemudahan berwirausaha khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 itu mengulas dua kewajiban baik dari sisi pajak yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), maupun perlakuan kepabeanan bagi pelaku perdagangan daring.
Secara spesifik, beleid ini hanya mengatur perlakuan perpajakan transaksi perdagangan daring lewat platform marketplace, dan belum mengatur mengenai transaksi perdagangan daring yang dilakukan lewat media sosial.
IdeA menilai penerapan kebijakan tersebut berpotensi memberikan peluang pergeseran (shifting) pada pedagang elektronik dari marketplace ke media sosial. Padahal, media sosial tidak diciptakan untuk bertransaksi. Selain itu, media sosial itu juga belum diatur perpajakannya dalam PMK 210 tersebut.
Untung menambahkan, pihaknya juga tengah merampungkan proses pendataan dan kajian yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai pelaku UMKM yang terdata di marketplace. Rencananya, kajian tersebut juga akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait dagang-el.
Head of Governments Shopee Radityo Triatmojo juga mengapresiasi keputusan ini. "Semangat Shopee sedari awal dengan Ditjen Pajak sama dan langkah yang diambil oleh Kemenkeu pasti mengedepankan kebaikan ini untuk kepentingan semua. Jadi, kami apresiasi dan terima keputusan yang sangat baik dari Ibu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak,” ujarnya.
Sejauh ini terdapat terdapat sekitar 1,6 juta pedagang-el aktif di Shopee. Meski demikian, pihaknya tidak dapat memastikan kategorisasi skala usaha seluruh pedagang tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan Sea Ltd, perusahaan induk Shopee berbasis di Singapura, total GMV Shopee mencapai US$ 3,42 juta pada kuartal IV/2018, tumbuh 117% dari periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 1,57 juta.
Di Indonesia yang merupakan pasar terbesar Shopee, platform dagang-el tersebut mencatat 83,8 juta pesanan pada kuartal IV/2018. Secara rata-rata, jumlah pesanan yang dilayani setiap harinya mencapai 0,9 juta atau 900.000 pesanan.