Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMK Pajak E-commerce Ditarik, Indef Endus Adanya Ketidaksiapan

Masalah utama dari ditariknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) e-commerce adalah lantaran kurangnya sosialisasi PMK tersebut, sehingga menimbulkan ketidaksiapan pada sisi pembayar pajak baik perusahaan platform e-commerce maupun penjual barang di platform.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira (kiri) menyampaikan paparan, disaksikan Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Hery Trianto (tengah), dan Head of Business Banking PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. (BTPN) Steffano Ridwan dalam Entrepreneur Networking Forum dengan topik Outlook Ekonomi 2019: Peluang UMKM di Era Digital dan Tantangan Tahun Politik, di Surabaya, Kamis (1/11/2018)./JIBI-Wahyu Darmawan
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira (kiri) menyampaikan paparan, disaksikan Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Hery Trianto (tengah), dan Head of Business Banking PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. (BTPN) Steffano Ridwan dalam Entrepreneur Networking Forum dengan topik Outlook Ekonomi 2019: Peluang UMKM di Era Digital dan Tantangan Tahun Politik, di Surabaya, Kamis (1/11/2018)./JIBI-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai bahwa masalah utama dari ditariknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) e-commerce adalah lantaran kurangnya sosialisasi PMK tersebut kepada sejumlah stakeholder terkait.

Atas hal tersebut, lanjut Bhima, sehingga menimbulkan ketidaksiapan pada sisi pembayar pajak baik perusahaan platform e-commerce maupun penjual barang di platform.

Masalah lainnya, kata Bhima, juga berkaitan dengan objek pajak yang kurang adil. Pasalnya pada satu sisi sasaran kepatuhan pajak e-commerce adalah penjual yang ada di platform resmi seperti Tokopedia dan Bukalapak. Sementara penjual di media sosial yang jumlahnya cukup banyak belum ada kejelasan mekanisme pelaporan dan pembayaran pajaknya.

"Jadi sudah tepat agar aturannya disempurnakan dan ajak seluruh stakeholder diskusi matang sebelum keluar aturan pajak di sektor digital," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (29/03/2019). 

Sebelumnya diketahui bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). 

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Jumat (29/03/2019), penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian/lembaga. 

Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. 

Penarikan ini sekaligus memberikan waktu bagi Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Dengan ditariknya PMK tersebut, Menkeu mengingatkan, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha. 

Penerimaan perpajakan merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional, termasuk pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang akan meningkatkan daya tahan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Ekonomi yang kuat, stabil, dan berkeadilan pada gilirannya akan menarik investasi, menciptakan kesempatan kerja, dan mendorong peningkatan kesejahteraan. 

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengedepankan kerja sama dan pembinaan terhadap wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku bisnis terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan. 

Bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper