Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Alasan penarikan aturan tersebut dilakukan atas adanya kepentingan untuk terlebih dulu meningkatkan koordinasi pemerintah melalui antarkementerian/lembaga yang lebih komperhensif agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Penarikan aturan tersebut sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pelaku untuk mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.
Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, perlakuan perpajakan untuk ekonomi digital tetap merujuk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Pelaku usaha yang memanfaatkan platform e-commerce maupun bisnis konvensional dengan penghasilan mencapai Rp4,8 miliar terkena pajak final dengan tarif sebesar 0,5% dari jumlah omzet usaha.
Melalui keterangan resmi Kementerian Keuangan, Jumat (29/3), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapkan institusinya akan terus mengedepankan pembinaan terhadap wajib pajak.
Pembinaan tersebut utamanya tertuju kepada pelaku usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan.