Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Sanksi Diperlunak, Muatan Truk yang Melebihi Batas Tetap Ditilang

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, meminta agar tindakan tegas dan keras terhadap pelanggar over dimension overload (ODOL) ditahan hingga usai Lebaran 2019.
Ilustrasi - Truk angkutan barang/Bisnis
Ilustrasi - Truk angkutan barang/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, meminta agar tindakan tegas dan keras terhadap pelanggar over dimension overload (ODOL) ditahan hingga usai Lebaran 2019.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan hal ini guna menjaga kondusivitas menjelang Pemilu dan Lebaran 2019.

Namun, dia mengingatkan saat ini toleransi overload itu maksimal 175% yang diizinkan, kalau lebih daripada itu tetap akan kena tilang.

"Sebenarnya, tindakan-tindakan keras dan tegas dari kami untuk sementara ditahan dulu. Mungkin saya minta potong jangan dulu. Kalau sifatnya edukasi teguran tidak apa-apa, kalau dari kesadaran para pengusaha memotong truknya itu tidak apa-apa, seperti di Riau contohnya," terangnya kepada Bisnis, Rabu (27/3/2019).


Hal tersebut terangnya demi menjaga kondusivitas menjelang Lebaran dan Pemilu 2019. Dia mengatakan, tindakan tegas baru akan dilakukan setelah Mei 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper