Bisnis.com, JAKARTA – Agenda pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU Larangan Minol pada hari ini, Selasa (19/3/2019), ditunda hingga Pemilu usai. Pemerintah diyakini akan mengawasi produksi dan distribusi minuman beralkohol (minol), dan bukan melarangnya.
Anggota International Spirits and Wine Association Indonesia (ISWI) Dendy A. Borman menyatakan bahwa sikap asosiasi masih tetap sama, yaitu industri minol perlu diatur secara adil, bukannya dilarang. Pasalnya, hal tersebut justru akan menghasilkan dampak yang negatif.
“Salah satunya adalah potensi semakin meningkatnya kasus [minol] oplosan,” ucapnya kepada Bisnis, Selasa (19/3/2019).
Berdasarkan RUU Larangan Minol, penjual minol golongan A (kadar alkohol paling tinggi 5%) hanya dapat dilakukan oleh supermarket dan hypermarket.
Di sisi lain, minol golongan A, B (kadar alkohol 5%--20%), dan C (kadar alkohol 20%--55%) dilarang diproduksi maupun distribusinya kecuali untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.