Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Minol Ditunda, Asosiasi Minuman Yakin Pemerintah Lakukan Pengawasan

Agenda pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU Larangan Minol pada hari ini, Selasa (19/3/2019), ditunda hingga Pemilu usai. Pemerintah diyakini akan mengawasi produksi dan distribusi minuman beralkohol (minol), dan bukan melarangnya.
Dua anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang IV di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan dan pengambilan keputusan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Pengesahan Perpanjangan Waktu RUU dan Non RUU mengenai Pansus Angket Pelindo, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Daerah Kepulauan. /ANTARA
Dua anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang IV di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan dan pengambilan keputusan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Pengesahan Perpanjangan Waktu RUU dan Non RUU mengenai Pansus Angket Pelindo, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Daerah Kepulauan. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Agenda pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU Larangan Minol pada hari ini, Selasa (19/3/2019), ditunda hingga Pemilu usai. Pemerintah diyakini akan mengawasi produksi dan distribusi minuman beralkohol (minol), dan bukan melarangnya.

Anggota International Spirits and Wine Association Indonesia (ISWI) Dendy A. Borman menyatakan bahwa sikap asosiasi masih tetap sama, yaitu industri minol perlu diatur secara adil, bukannya dilarang. Pasalnya, hal tersebut justru akan menghasilkan dampak yang negatif.

“Salah satunya adalah potensi semakin meningkatnya kasus [minol] oplosan,” ucapnya kepada Bisnis, Selasa (19/3/2019).

Berdasarkan RUU Larangan Minol, penjual minol golongan A (kadar alkohol paling tinggi 5%) hanya dapat dilakukan oleh supermarket dan hypermarket.

Di sisi lain, minol golongan A, B (kadar alkohol 5%--20%), dan C (kadar alkohol 20%--55%) dilarang diproduksi maupun distribusinya kecuali untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper