Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Produk Tembakau 2018 Naik Jadi US$931 Juta

Kementerian Perindustrian mencatat pada akhir tahun lalu nilai ekspor industri hasil tembakau (IHT) naik 2,97% menjadi US$931,6 juta dari US$904,7 juta pada realisasi tahun sebelumnya. Sementara itu, penerimaan cukai rokok tumbuh 4,08% menjadi Rp153 triliun.
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, BOGOR -- Kementerian Perindustrian mencatat pada akhir tahun lalu nilai ekspor industri hasil tembakau (IHT) naik 2,97% menjadi US$931,6 juta dari US$904,7 juta pada realisasi tahun sebelumnya. Sementara itu, penerimaan cukai rokok tumbuh 4,08% menjadi Rp153 triliun.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengatakan penerimaan cukai rokok pada tahun lalu, berkontribusi mencapai 95,8 persen terhadap cukai nasional. Adapun, lanjutnya, industri rokok dalam negeri telah meningkatkan nilai tambah dari bahan baku lokal berupa hasil perkebunan seperti tembakau dan cengkeh.

"Industri rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global. IHT menjadi bagian sejarah bangsa dan budaya Indonesia, khususnya rokok kretek," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2019).

Di sisi lain, Airlangga mengatakan kementerian mendukung agar pekerjaan linting rokok kretek tetap ada di tengah revolusi industri 4.0. Hal tersebut, uajrnya, disebabkan oleh penerapan teknologi industri 4.0 di dalam negeri berjalan secara paralel dan harmonis dengan industri yang menggunakan teknologi sebelumnya.

Airlangga mengapresiasi paguyuban Mitra Produksi Sigaret (MPS) yang menaungi 38 produsen sigaret kretek tangan (SKT). Pasalnya, kementerian menghitung paguyuban MPS dapat menyerap lebih dari 40.000 tenaga kerja dengan kapasitas produksi 15 miliar batang per tahun.

Apresiasi terssebut, menurutnya, sesuai dengan visi dan misi pemerintah untuk dapat mengupayakan seluas-luasnya untuk pemanfaatan sumber daya dalam negeri melalui pengembangan sektor manufaktur.

Airlangga menambahkan pemerintah terus berusaha untuk membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak. Beberapa peraturan terkait industri rokok, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Selain itu, ada Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Regulasi tersebut ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.64 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

“Peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha IHT dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper